0 menit baca 0 %

MAKIN Kota Dumai Kunjungi Kemenag Dumai

Ringkasan: Dumai (Inmas) - Selasa, 24 Maret 2020 Kantor Kementerian Agama Kota Dumai mendapatkan kunjungan dari Pengurus Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN) Kota Dumai Bapak Suherman. Kehadiran Suherman diterima langsung oleh Drs. H. Ade A. Yani selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agam...

Dumai (Inmas) - Selasa, 24 Maret 2020 Kantor Kementerian Agama Kota Dumai mendapatkan kunjungan dari Pengurus Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN) Kota Dumai Bapak Suherman. Kehadiran Suherman diterima langsung oleh Drs. H. Ade A. Yani selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Dumai. Suherman datang bersama Ibuk Ayu Junaidi, Pengurus MAKIN Kota Dumai.

Drs. H. Ade A. Yani sendiri didampingi oleh Ketua FKUB Kota Dumai Drs. H. Ismail, MA dan Pengurus FKUB Kota Dumai Suharsana, S.Pd. Kedatangan mereka tidak lain sebagai bentuk koordinasi terkait Permohonan Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah Agama Khonghucu yang ada di Kota Dumai.

Pendirian rumah ibadah harus mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No. 8 dan 9 tahun 2006 tentang FKUB dan Pendirian Rumah Ibadah. Sangat jelas, di dalam peraturan bersama tersebut terang dijelaskan, untuk pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa. Hal ini, disampaikan H. Ismail di Ruang kerja Kasubbag TU, sekira pukul 10.30 WIB, Selasa (24/03/2020).

Lebih terang, Ketua FKUB Kota Dumai H. Ismail mengatakan, untuk pendirian rumah ibadah, wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung serta memenuhi persyaratan yang meliputi adanya dukungan dari masyarakat setempat minimal 60 orang yang disahkan oleh pihak kelurahan, data nama dan KTP pengguna rumah ibadah yang akan dibangun dengan minimal 90 orang, kemudian mendapatkan rekomendasi dari FKUB dan Kantor Kemenag.

โ€œIntinya, pendirian rumah ibadah dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan,โ€ tutupnya. (Arief)