0 menit baca 0 %

Mahyudin: WFH Diperpanjang Hingga 21 April, ASN Kemenag Riau Harus Tetap Produktif Sesuai Tupoksi

Ringkasan: Riau (Inmas)- Sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai Kementerian Agama diperpanjang hingga 21 April 2020. Bahkan dalam tenggang waktu pelaksanaan pekerjaan di rumah, pegawai tidak diizinkan bepergian keluar daerah atau mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H.Surat Ke...

Riau (Inmas)- Sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai Kementerian Agama diperpanjang hingga 21 April 2020. Bahkan dalam tenggang waktu pelaksanaan pekerjaan di rumah, pegawai tidak diizinkan bepergian keluar daerah atau mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Surat Kemenag Riau Nomor B-424/Kw-04.1/3/Kp.01.2/03/2020 tertanggal 31 Maret 2020 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag Riau merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kementerian Agama yang merupakan perubahan atas SE sebelumnya yang mengatur WFH hingga 31 Maret 2020 dan diperpanjang hingga 21 April 2020.

Kakanwil Kemenag Riau Dr H Mahyudin MA, Selasa (31/3/2020) via selulernya menyebutkan, dalam surat tersebut ditetapkan 12 Point utama yang harus dipatuhi oleh ASN Kemenag Riau selama bekerja dari Rumah guna memastikan WFH Kemenag Riau berjalan secara maksimal dengan terselesaikannya tugas dan fungsi masing- masing pegawai.

Hak pegawai berupa gaji, uang makan, dan tunjangan kinerja tetap dibayarkan selama bekerja dari rumah atau tempat tinggal. Untuk itu, kita tegaskan agar pegawai bekerja secara maksimal dari rumah dan kita juga akan terus memantau kinerja masing- masing pegawai melalui atasan masing- masing, jangan sampai ada yang lalai menjalankan tugas apalagi sampai berpergian atau mudik,” tegas Mahyudin.

Ia juga berharap, selama WFH, pegawai juga dapat mengedukasi masyarakat sekitar untuk menjaga jarak fisik (physical distancing) dan tidak mudik. Terkait layanan dan koordinasi, agar bisa dilakukan secara online dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Adapan 12 poin yang tertuang dalam SE Nomor 5 tahun 2020 tersebut adalah:

  1. Pegawai di lingkungan Kanwil Kemenag Riau semaksimal mungkin bekerja di rumah menyelesaikan tugas dan fungsi masing- masing.
  2. Bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya memberikan pelayanan atau masyarakat memerlukan pelayanan langsung mengharuskan hadir di kantor, agar pegawai hadir di kantor dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan.
  3. Petugas keamanan, petugas posko diatur kehadirannya dan tetap melaksanakan tugas sesuai prosedur tetap yang ada, serta senantiasa melaporkan hal- hal yang urgen yang harus diteruskan kepada pimpinan atau pihak terkait.
  4. Jika mengharuskan dilakukan rapat/ pertemuan diupayakan semaksimal mungkin dilakukan melaluui video conference atau melalui teknologi yang bisa digunakan oleh para peserta rapat. Namun jika tidak memungkinkan dan mengharuskan hadir ke kantor atau tempat lain yang ditentukan, harus memperhatikanhal- hal sebagai berikut: a. hanya diikuti oleh pejabat dan/ atau staf yang terkait/ diperlukan. b. dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin. c. menjaga jarak aman antara peserta rapat dan d. menyediakan dan menjaga ruang rapat/ pertemuan bersih dan memenuhi standar kesehatan.
  5. Selama dalam rentang waktu pelaksanaan bekerja di rumah, pegawai tidak diizinkan berpergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik dalam rangka hari raya Idul Fitri 1441 H atau kegiatan mudik lainnya.
  6. Setiap atasan langsung harus memantau dan memastikan bahwa seluruh pegawai yang berada dalam kewenangan bekerja dari rumah/ tempat tinggal disampaikan secara berjenjang setiap hari senin dengan memanfaakan teknologi informasi dan komunikasi yang sudah bisa digunakan oleh para pegawai.
  7. Satuan kerja agar mulai membuka layanan secara online dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memastikan bahwa layanan kepada pihak- pihak lain tetap dapat dilakukan dan berkoordinasi dengan satuan kerja atau unit kerja lain.
  8. Bagi satuan kerja yang telah melaksanakan presensi secara online tetap dapat melakukan presensi dari rumah masing- masing, namun bagi yang tidak memungkinkan, kehadiran dalam bekerja ditujukan dalam laporan kerja harian.
  9. Hak pegawai berupa gaji, uang makan, dan tunjangan kinerja akan tetap dibayarkan selama pegawai bekerja dari rumah/ tempat tinggal.
  10. Untuk memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan Covid- 19 para pegawai di lingkungan Kanwil Kemenag Riau agar menyampaikan data pegawai yang terpapar dan/ atau terkontaminasi positif Covid- 19 kepada Kepala Kanwil Kemenag Riau.
  11. Pengaturan pelaksanaan perjalanan dinas pegawai yang mengalami sakit/ atau memiliki riwayat interaksi dengan pihak/ lingkungan yang terjangkit Covid-19, dan pemanfaatan fasilitas ibadah keagamaan di Kantor Satuan Kemenag tetap mengacu pada SE Menteri Agama Nomor: SE 3 Tahun 2020 dan SE Menteri Agama Nomor SE 4 Tahun 2020.
  12. Ketentuan tersebut diatas berlaku sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi. (mus/anto/faj/ana)