Riau
(Inmas) Untuk meminimalisir terjadinya Konflik antar Umat Beragama, Bimbingan
Masyarakat Hindu selenggarakan Pembinaan Kerukunan Pandita/ Pinandita/ Tokoh
Agama/ Cendikiawan/ Tokoh Masyarakat/ Pemuda/ Wanita Hindu Se-Provinsi Riau
bertempat di Hotel Drego, Jln. Jenderal Sudirman No. 182- Pekanbaru.
Acara
yang di buka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Drs.
Mahyudin MA, didampingi Pembimbing Masyarakat Hindu, Nengah Sujati S.Ag, Ketua
Panitia, Kawit S.Ag serta Ketua WHDI Provinsi Riau pada Rabu (16/10/2019).
“Banyak
pihak yang ingin memecah belah persatuan bangsa Indonesia, yang ditandai dengan
munculnya berita – berita hoax di media sosial “Ungkap Kakanwil mengawali
sambutannya.
Memperkeruh
keadaan dengan menyebarkan berita – berita yang tidak benar bagaimana kita
menyikapi hal tersebut. Inilah yang menjadi tugas dan tangung jawab kita selaku
Pandita/Pinandita/tokoh Agama/Cendikiawan/tokoh masyarakat/Pemuda/ Wanita serta masyarakat jelas Mahyudin.
Ada lima Strategi yang harus di pahami sehingga kerukunan terjaga.Â
Pertama mampu menerima Perbedaan sebab Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, adat, bahasa dan Agama. Anggap itu sebagai suatu Kekayaan yang harus dijaga dan dilestarikan. Kedua mengedepankan persamaan dengan tidak membedakan satu sama lain dan menghormati kedudukan satu sama lain.
Ketiga saling percaya dan saling memahami, selalu beranggapan positif dengan sesama agar tidak terjadi Konflik. Keempat Menjaga dan Menciptakan Moderasi Beragama, menjadikan umat Paham ajaran agama yang dianutnya dan tidak bertentangan dengan nilai – nilai kebangsaan. Kelima Kesadaran Global mampu menciptakan masyarakat yang mampu mengikuti Perkembangan zaman. Mahyudin berharap para Tokoh Agama dan Masyarakat mampu mengamalkan ajaran agama secara benar sehingga tidak gampang terpengaruh oleh berita – berita yang kurang pas yang beredar di Masyarakat yang dapat memecah persatuan bangsa.Â
Lebih Lanjut ketua Panitia menyampaikan acara yang dilaksanakan selama Empat hari 16 s.d 19 Oktober 2019 dikuti oleh 40 Orang Peserta Se – Provinsi Riau berdasarkan SK Kakanwil Nomor 406 Tahun 2019 tanggal 23 Juli 2019. Adapun Materi yang akan disampaikan diantaranya Kebijakan Kanwil dalam meningkatkan tatanan Masyarakat yang rukun dan Toleran, Tatanan Masyarakat yang rukun, Tri Kerukunan Umat Beragama, Pluralisme agama sebagai keniscayaan Sosial, Aspek Kerukunan Dalam kearifan local bernafaskan Hindu, Toleransi Menurut Pandangan Hindu dalam Kerukunan Intern Umat beragama serta Peranan Lembaga dalam Kerukunan Umat. Kawit berharap melalui acara ini akan mampu Meningkatkan Tatanan Masyarakat yang Rukun dan Toleran khususnya di kalangan Masyarakat Hindu (belen)