Riau (Inmas)- Kakanwil Kemenag Riau Dr H Mahyudin MA menjadi
Pembina Apel Senin pada 10 Juni 2019 di Lapangan Kanwil Kemenag Riau Jalan
Sudirman No. 235 Pekanbaru dengan dihadiri oleh seluruh pejabat dan pegawai
serta honorer di Lingkungan Kanwil Kemenag Riau.
Dalam anamatnya, Mahyudin menyampaikan beberapa kebijakan baru Kanwil Kemenag Riau yang akan diterapkan pasca libur panjang hari Raya Idul Fitri 1440 H, yaitu pertama; pelaksanaan
Apel hanya dilaksanakan setiap hari Senin, kedua; pelaksanaan Apel Bersama
dilaksanakan Senin pertama setiap awal bulan, ketiga; pelaksanaan Senam Kesehatan Jasmani setiap
hari Rabu.
“Berdasarkan hasil Rapat Pimpinan (Rapim) beberapa waktu
lalu, kita telah menetapkan bahwa pelaksanaan apel hanya dilaksanakan pada hari
Senin, sedangkan apel pagi pada hari kerja lainnya ditiadakan. Apel Bersama
seluruh pejabat dan pegawai dilaksanakan pada Senin pertama setiap awal bulan,
jadi perjalanan dinas yang dilakukan pada Senin awal bulan harus digeser pada
hari berikutnya. Dan senam kesehatan jasmani yang semula kita laksanakan setiap
Hari Kamis, menjadi setiap hari Rabu dengan alasan banyaknya pegawai yang
beragama Islam melaksakanakan puasa sunnah pada hari Senin dan Kamis,” jelas
Mahyudin dan menegaskan agar hal tersebut dapat diperhatikan dan dilaksanakan oleh
seluruh pejabat, pegawai dan honorer di Lingkungan Kanwil Kemenag Riau.
Selain itu, pada akhir amanatnya Mahyudin menekankan tentang disiplinan pegawai, khususnya pasca libur panjang hari Raya Idul Fitri 1440 H. Untuk itu, semua atasan pada unit masing- masing mengecek
tingkat kehadiran pegawainya untuk memastikan tidak ada pegawai yang bolos
pasca libur bersama Hari Raya Idul Fitri. Karena hal tersebut akan dilaporkan
langsung ke Menpan.
“Untuk memastikan kehadiran pegawai Kemenag Kabupaten/ Kota,
hari ini juga kita akan langsung melakukan inspeksi mendadak kebeberapa titik,
dan kita telah menetapkan 3 tim masing- masing akan turun ke Kampar, Siak dan
Pelalawan. Terhadap ASN yang mangkir tentu akan kita laporkan dan akan ditindak
tegas sesuai dengan UU dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil,” pungkasnya. (mus/tim inmas)