0 menit baca 0 %

Mahyuddin: Hindari Permasalahan Hukum dengan Menguasai Aturan

Ringkasan: Riau (Inmas)- Pemahaman tentang aturan hukum harus dan wajib diketahui dan dipahami oleh seluruh aparatur Kementerian Agama Provinsi Riau, sehingga dapat terhindar dari pelanggaran- pelanggaran hukum yang berakibat fatal. Untuk itu kegiatan Workshop Penyuluhan Administrasi Hukum dan Peraturan Perund...

Riau (Inmas)- Pemahaman tentang aturan hukum harus dan wajib diketahui dan dipahami oleh seluruh aparatur Kementerian Agama Provinsi Riau, sehingga dapat terhindar dari pelanggaran- pelanggaran hukum yang berakibat fatal. Untuk itu kegiatan Workshop Penyuluhan Administrasi Hukum dan Peraturan Perundangan yang ditaja oleh Subbag Hukum dan KUB Kanwil Kemenag Riau sangat penting untuk menambah wawasan dan pengetahuan aparatur Kemenag.

Demikian diungkapkan Kabag TU Kanwil Kemenag Riau, Drs H Mahyudin MA, mengawali penyampaian materi tentang Aturan Hukum dan Disiplin Pegawai ASN pada kegiatan Workshop di Ayola First Point Hotel Pekanbaru, Kamis (18/5/2017).

Menurutnya, kinerja ASN dulu hingga sekarang terus menjadi sorotan masyarakat terkait dengan kinerja dan disiplin. Padahal seharusnya aparatur adalah sosok yang patut dijadikan teladan, karena dianggap sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah. Sehingga sangat wajar jika masyarakat memiliki keinginan dan harapan yang lebih terhadap kinerja dan produktivitas aparatur.

"Dalam PP 30 tahun 1980 maupun PP 53 tahun 2010 telah diatur secara tegas dan eksplisit apa dan bagaimana seharusnya seorang abdi negara berkinerja. Disini jelas diatur hal- hal yang memuat tentang kewajiban, larangan dan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada paratur yang terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang dan berat," jelas mantan Kabid Penmad ini.

Untuk itu, lanjutnya, aparatur minimal harus tahu dan mengusai aturan tentang disiplin negara dalam rangka mewujudkan aparatur yang handal, profesional dan bermoral sebagi penyelenggara pemerintah yang menerapkan prinsip- prinsip kepemerintahan yang baik atau good governance. Sehingga tidak ada aparatua Kemenag yang tersangkut permasalahan hukum. (mus)