Meranti (Inmas) - Pendirian rumah ibadah di Kabupaten Kepulauan Meranti dan juga di daerah lain di Indonesia harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kepulauan Meranti Drs. Mahfur saat menjadi pemateri dalam kegiatan dialog kerukunan intern umat Buddha di Aula Hotel Red 9 Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti Kamis (27/02/2020) yang diadakan oleh Penyelenggara Buddha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau. Bersama pemateri lainnya, Drs. Mahfur memberikan materi tentang regulasi pendirian rumah ibadah di Indonesia.
MenurutMahfur, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan khusus yang meliputi daftar nama dan kartu tanda penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disyahkan oleh pejabat setempat. Yang kedua dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang dan disahkan oleh masyarakat setempat, Rekomendasi tertulis kepala kantor kementerian agama kab/kota serta Rekomendasi tertulis dari FKUB kabupaten/kota.
Selain itu, menurut Mahfur dalam hal persyaratan dukungan masyarakat setempat sebagaimana yang disampaikan diatas belum terpenuhi, pemerintah daerah wajib memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan tempat ibadah tersebut.
Kegiatandialog kerukunan intern umat Buddha tersebut selain di isi dari FKUB Kabupaten Kepulauan Meranti juga diisi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti H. Agustiar, S.Ag, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti H. Jasmail, S.Ag dan Pembina Masyarakat (Pembimas) Buddha pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Tarjoko, S.Ag, MM.
Kegiatandialog tersebut diikuti sekitar 35 orang peserta dari berbagai unsur seperti Penyuluh Agama Buddha Non PNS, Mapanbumi, MBI, Matrisia, MTI, Yayasan Prajna Mitra Maitreya, Yayasan Bodhi Ratana, Yayasan Arya Marga dan perwakilan / utusan dari organisasi keagamaan Budhha lainnya. (Zieah).