0 menit baca 0 %

Mahasiswi pascasarjana UNRI Wawancara Dengan Bimas Islam

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Dalam rangka untuk kelengkapan data dalam menyelesaikan tugas akhir di kampusnya,  salah seorang mahasiswi dari perguruan tinggi Universitas Riau (UNRI) lakukan wawancara dengan Kasi Bimas Kemenag Kota Pekanbaru. Rabu (31/05).Kedatangan mahasiswa S2 UNRI ke Kementerian Agama Kota...


Pekanbaru (Inmas), Dalam rangka untuk kelengkapan data dalam menyelesaikan tugas akhir di kampusnya,  salah seorang mahasiswi dari perguruan tinggi Universitas Riau (UNRI) lakukan wawancara dengan Kasi Bimas Kemenag Kota Pekanbaru. Rabu (31/05).

Kedatangan mahasiswa S2 UNRI ke Kementerian Agama Kota Pekanbaru terkait dengan tugas penelitan yang sedang dikerjakan. Adapun tugas penelitan tersebut berkenaan dengan Kota Layak Anak. (KLA). Dari beberapa item  tentang Kota Layak Anak, salah satunya terkait dengan data tentang usia pernikahan. Untuk itulah saya perlu mewawancarai pejabat kementerian agama. Ujar Sarah   

Sementara itu Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas) Kemenag Kota Pekanbaru, H. Muhammad Nazar, S.Ag dengan senang hati membantu informasi yang dibutuhkan oleh mahasiswi tersebut.” Berkenaan dengan usia nikah, sesuai dengan UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, bahwa usia minimal untuk melangsungkan pernikahan bagi seorang pria adalah 19 tahun, sedangkan untuk seorang wanita 16 tahun” Terang Nazar. Jika ada yang ingin menikah sementara usianya belum mencapai usia yang telah ditetapkan undang-undang, maka yang bersangkutan harus mendapat izin dari Pengadilan Agama. Tambah Nazar

Berkenaan dengan program maghrib mengaji telah ada peraturan daerah(Perda) yang mengaturnya. untuk Kota Pekanbaru sudah ada perdanya sejak tahun 2013. Nazar menambahkan. (Idris).