Pekanbaru
(Inmas), Dalam rangka untuk kelengkapan data dalam menyelesaikan tugas akhir di
kampusnya, salah seorang mahasiswi dari
perguruan tinggi Universitas Riau (UNRI) lakukan wawancara dengan Kasi Bimas
Kemenag Kota Pekanbaru. Rabu (31/05).
Kedatangan
mahasiswa S2 UNRI ke Kementerian Agama Kota Pekanbaru terkait dengan tugas
penelitan yang sedang dikerjakan. Adapun tugas penelitan tersebut berkenaan
dengan Kota Layak Anak. (KLA). Dari beberapa item tentang Kota Layak Anak, salah satunya
terkait dengan data tentang usia pernikahan. Untuk itulah saya perlu
mewawancarai pejabat kementerian agama. Ujar Sarah
Sementara
itu Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas) Kemenag Kota
Pekanbaru, H. Muhammad Nazar, S.Ag dengan senang hati membantu informasi yang
dibutuhkan oleh mahasiswi tersebut.” Berkenaan dengan usia nikah, sesuai dengan
UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, bahwa usia minimal untuk melangsungkan
pernikahan bagi seorang pria adalah 19 tahun, sedangkan untuk seorang wanita 16
tahun” Terang Nazar. Jika ada yang ingin menikah sementara usianya belum
mencapai usia yang telah ditetapkan undang-undang, maka yang bersangkutan harus
mendapat izin dari Pengadilan Agama. Tambah Nazar
Berkenaan
dengan program maghrib mengaji telah ada peraturan daerah(Perda) yang
mengaturnya. untuk Kota Pekanbaru sudah ada perdanya sejak tahun 2013. Nazar
menambahkan. (Idris).