Pelalawan (Inmas)- Program perda maghrib mengaji di Pelelawan berjalan sejak April Tahun 2016. Menurut H Muhammad Amin gerakan maghrib mengaji adalah gerakan untuk membudayakan kegiatan membaca Alquran setelah melaksanakan sholat maghrib di kalangan masyarakat, baik diperkotaan maupun pedesaan. Hal ini bertujuan untuk untuk menghidupkan kembali budaya mengaji saat maghrib. “ setiap anak-anak tamat SD wajib memiliki ijazah PDTA”, tekannya.
Hal ini penting karena diharapkan dapat menangkal segala pengaruh negatif yang ditayangkan oleh televisi, ujarnya. Kebiasan maghrib mengaji bisa dijadikan sarana transfer ilmu ataupun komunikasi antra orang tua dengan anak sehingga terjalin keakraban didalam keluarga. Selain itu melalui program ini juga anak tidak akan berkeliaran kemana-mana pada waktu maghrib sehingga kenakalan remaja bisa diminimalisir jelasnya.
Untuk itu program maghrib mengaji yang langsung digagas dan dilounching oleh pemkab setempat ini mengerahkan puluhan guru mengaji yang tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Pelelawan. Sebanyak 5 orang guru di 12 Kecamatan yang turun langsung untuk program ini. Kesejahteraan guru mengaji ini pun ditanggung oleh pemkab setiap bulannya. Dari pihaknya sendiri pada masing-masing KUA telah melakukan pembinaan secara terus menerus terhadap guru2 mengaji yang aktif, hal ini berguna untuk mencetak qori dan qoriah yang handal dan kompeten, imbuhnya.
Selanjutnya Muhammad Amin menjelaskan Kankemenag melalui Seksi Bimas Islam juga melibatkan peran penyuluh Agama Islam yang ada di seluruh Kecamatan untuk mensukseskan program ini. Dikatakannya Kemenag Pelelawan akan selalu bergandengan tangan dengan pemkab setempat dalam mendukung program-program pembangunan keagamaan demi mewujudkan masyarakat yang cinta Alquran.(vera/dnms)