Pekanbaru (Inmas), Hari ini,
bertempat di ruang seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kota
Pekanbaru, Kepala Madrasah Aliyah (MA) Darul Muqomah, Elpisman, S.Pd.I lakukan
konsultasi terkait dengan persyaratan Izin Operasional untuk Madrasah yang baru
berdiri. Selasa (16/07)
Pantauan tim inmas, Kedatangan
Elpisman beserta dua rekannya, Sandi Ramadhan, S.Pd (Wakil Ka. MA Darul
Muqomah) dan Meidia Sukma, S.Pd.I (Ka. MTs Darul Muqomah) disambut dan dilayani
dengan baik oleh Staf Seksi Penmad, Dr. Firdaus, S.Sos, MM dkk.
Hasil wawancara tim inmas
dengan Elpisman diperoleh beberapa informasi bahwa saat ini tahun pelajaran
2019/2020 MA Darul Muqomah sudah melaksanakan KBM (Kegiatan Belajar Mengajar)
dengan jumlah santri 23 orang dan guru 10 orang. Fasilitas Madrasah sudah
lengkap. Tutur Elpis
Maksud kedatangan Elpis dkk ke
Kantor Kemenag Kota Pekanbaru adalah untuk mengurus Surat Izin Operasional
(SIO). Bagi Madrasahnya yang beralamat di Jalan Kartika Sari – Rumbai.
Berkenaan dengan SIO ini, Dr. Firdaus menyerahkan Sofile kepada Elpis terkait
dengan persyaratan yang harus dilengkapi. Harapan dari Elpis, legalitas
madrasahnya segera keluar. (Idris).