Indragiri Hulu,(Inmas). Dalam rangka tertib adminstrasi maupun kelengkapan dokumen BMN (Barang Milik Negara) pada Kementerian Agama Republik Indonesia berupa tanah pada KUA Kecamatan Kuala Cenaku, maka pada hari Rabu 15 Januari 2020, tim BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Indragiri Hulu bersama tim Kankemenag Kab. Inhu, terdiri dari Kepala Subbagian Tata Usaha, H. Marjoni, S.Ag,MA, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Drs. Muhammad Ihsan, Ka.Kua Kecamatan Kuala Cenaku, Rahmadi, S.H.I, melaksanakan pengukuran tanah KUA Kuala Cenaku untuk penerbitan sertifikat daripada tanah KUA tersebut.
Ketika dilaksanakan pengukuran tanah tersebut dihadirkan para pemilik tanah pada batas-batas daripada tanah yang diukur, dengan tujuan agar terhindar dari kekeliruan sekaligus persetujuan terhadap pengukuran tanah tersebut.
Penerbitan sertifikat tanah merupakan bukti maupun pengesahan daripada pemerintah terkait dengan kepemilikannya.
Tanah KUA Kecamatan Kuala Cenaku merupakan titik lokasi ke lima dari enam titi lokasi yang diajukan pada BPN Kab. Inhu untuk penerbitan sertifikatnya, ujar Marjoni.(tulang).