Pekanbaru ( Inmas ), Pemandangan berbeda dapat dilihat ketika pelaksanaan
Ujian tertulis calon Kepala Madrasah, layaknya Ujian Nasional seluruh peserta
ujian diwajibkan meletakkan Tas dan catatan lainnya di depan ruangan Aula utama
Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Peserta juga diwajibkan untuk mematuhi
tata tertib Ujian sebanyak 16 item yaitu :
1.Peserta memasuki ruangan lima belas menit sebelum dimulai. 2. Peserta
yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UCKM setelah mendapat izin
dari Ketua panitia, 3.Peserta dilarang menggunakan alat komunikasi elektronik,
4.Tas, buku, dan catatan dikumpulkan di
depan Ruangan, 5.Peserta membawa alat tulis dan Papan Alas Ujian. 6 Peserta
mengisi daftar hadir , 7.Peserta mengisi identitas pada LJ UCKM 8.Peserta yang memerlukan penjelasan cara
pengisian identitas pada LJ UCKM dapat bertanya kepada pengawas ruang,
9.Peserta mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian. 10.Selama
UCKM berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari
pengawas ruang.11.Peserta yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak,
pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal.12.Peserta
yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai
tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai ujian, 13.Peserta yang telah
selesai mengerjakan soal sebelum waktu UCKM berakhir diperbolehkan meninggalkan
ruangan dan meletakkan lembar jawaban serta naskah soal di atas kursi masing-masing.14.Peserta berhenti mengerjakan soal setelah ada waktu
ujian berakhir.
15.Selama UCKM berlangsung, peserta dilarang: menanyakan jawaban soal, bekerja
sama dengan peserta lain, memberi atau
menerima bantuan menjawab soal, memperlihatkan pekerjaan sendiri atau melihat pekerjaanPeserta lain. membawa
naskah soal UCKM dan LJ UCKM keluar dari ruang ujian 16. Peserta yang melanggar
tata tertib ujian, diberi peringatan/teguran oleh pengawas ruang UCKM dan
dicatat dalam berita acara UCKM sebagai salah satu bahan pertimbangan kelulusan
( Bustamar )