Rokan Hulu (Humas) – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBHA) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menilai, proses penyelesaian kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Pasir Pengaraian sudah sesuai aturan, sebagaimana diberitakan rohulnews.com.
Ketua LBHA BKPRMI Rohul, Devi Ilhamsah SH menyampaikan hal tersebut saat silaturrahmi dengan Ketua PA Pasir Pengaraian Drs H Ahmad Musa Hasibuan MH, didampingi Pirnando Hutagalung dari Brigade Masjid BKPRMI Rohul yang juga Ketua IPMAROHU Sumut dan Bendahara BKPRMI Rohul, Buana Hasibuan.
Ilhamsah mengatakan, “Kegiatan silaturahmi dengan Ketua PA Pasir Pengaraian, melihat persentase perkara ditangani pihak pengadilan sebagian besar adalah kasus perceraian, disusul perkara sidang Isbat nikah dan wakaf”.
“Proses perceraian di Pengadilan Agama (PA) Pasir Pengaraian sudah sesuai aturan yang berlaku. Pihak pengadilan lebih dulu melakukan beberapa kali mediasi sebelum menyidangkan perkara dan juga ada upaya-upaya meminimalisirkan kasus perceraian dilakukan pihak PA sebelum menyidangkan, apalagi perceraian adalah sesuatu yang dibolehkan dalam agama namun dibenci oleh Allah SWT”, demikian disampaikan oleh ketua LBHA BKPRMI Rohul, Delvi Ilhamsah SH,Kamis (16/04), di Kota Pasir Pengaraian.
Ilamsah juga menyatakan rasa terima kasih ke pihak PA atas keterbukaan informasi dan keramahan yang luar biasa ini.
“Kita berharap juga, agar kasus perceraian bisa diminimalisir di Pengadilan Agama (PA)”, harapnya. (dhel/rie/Ash)
*edit by diah