Dumai
(Kemenag) โ Berdasarkan PMA No 24 tahun 2024 tentang organisasi dan tata kerja
Kantor Urusan Agama (KUA), pada pasal 4 disebutkan ada 8 fungsi kantor urusan
agama. Salah satu fungsinya adalah pelayanan bimbingan perkawinan dan keluarga
sakinah.
Dalam
kaitannya dengan fungsi tersebut, Plt. Kepala KUA Dumai Selatan Suryadi menerima
kedatangan calon pengantin yang ingin berkonsultasi terkait siapa yang akan
menjadi wali pada pernikahannya nanti. Konsultasi dilaksanakan di ruang kepala KUA
Dumai Selatan pada hari Rabu, 26 November 2025.
Suryadi
selaku Plt. Kepala KUA Dumai Selatan memberikan solusi tentang siapa yang
paling berhak menjadi wali bagi catin tersebut, dikarenakan ayahnya sudah
meninggal dan saudara laki-laki kandung sebapaknya tidak bisa ditemukan karena sudah
lama putus kontak.
โKita
harus urutkan sesuai urutan yang berhak menjadi wali. Sebelum diputuskan lebih
lanjut, sebaiknya diupayakan mencari informasi tentang paman dari ayah yang
masih ada namun jauh. Jika bisa dikabari, maka barulah kita bisa memutuskan
siapa yang berhak menjadi walinya,โ Tutup Suryadi Plt. Kepala KUA Dumai
Selatan. (Widia/Ayu)