Indragiri Hulu,(Inmas). Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil atau disingkat LATSAR CPNS adalah syarat bagi CPNS untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Dasar hukum atsar adalah UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, peraturan LAN no. 24 tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan pelatihan dasar CPNS golongan II, dan peraturan LAN No. 25 Tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan pelatihan dasar CPNS golongan III.Â
CPNS yang akan diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan yaitu lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani. Latsar bersifat mengikat bagi CPNS yang ingin lolos menjadi PNS.
Terkait dengan sebagaimana tersebut di atas, melalui surat nomor : B-1586/Bdl.02/Kp.02.1/1/10/2019, tanggal 15 Oktober 2019, hal : pemanggilan peserta pelatihan dasar (latsar) CPNS angkatan XXXI, balai pendidikan dan pelatihan keagamaan Padang memanggil CPNS di lingkungan kantor kementerian agama kabupaten Indragiri Hulu untuk mengikuti kegiatan sebagaimana tersebut di atas.
Terkait dengan pelaksanaannya, yaitu :
1.   18 Oktober s.d 04 November 2019, Tahap On Campus I;
2.   05 November s.d 04 Desember 2019, Tahap Off Campus;
3.   05 Desember s.d 07 Desember 2019, Tahap On Campus II.
Tempat dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah di New Hotel Rasaki, jalan By Pass Padang-Sumatera Barat.
Adapun CPNS di lingkungan kantor kementerian agama kabupaten Indragiri Hulu yang mengikuti latsar CPNS tersebut merupakan CPNS golongan III pada jabatan guru, yakni 11 orang di MTs N 1 Inhu, 2 orang di MIN 1 Inhu, dan 2 orang di MIN 2 Inhu.(tulang)
LATSAR CPNS; CPNS KANKEMENAG KAB. INHU ANGKATAN XXXI
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil atau disingkat LATSAR CPNS adalah syarat bagi CPNS untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).Dasar hukum atsar adalah UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, peraturan LAN no. 24 tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan pelatihan...