Kampar (Inmas) – Valentine day atau disebut juga dengan hari kasih, yang diperingati setiap tanggal 14 Februari setiap tahunnya, adalah budaya yang menyimpang dari nilai, norma dan aturan, yang tidak sesuai dengan agama dan budaya. Oleh karena itu, Haram Hukumnya jika dirayakan. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA, dampingi Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SpdI, hari jum’at (12/02), diruang kerjanya.
Fairus mengatakan, untuk melarang masyarakat Kampar, terutama umat muslim dalam merayakan hari valentine day ini, Kantor Kementerian Agama telah mengeluarkan himbauan Nomor : Kd.04.02/01/KP.02.3/145/2016, tanggal 12 februari 2016. Yang mana isi dari himbauan tersebut: pertama, merayakan hari kasih sayang (sebutan hari valentine) , bukan tradisi islam dan tidak ada tuntunannya dalam islam.
Kedua, dalam referensi islam dan budaya, yang berfilosofi ”adat bersandi syarak, syarak bersandi kitabullah”, tidak ada mengatur tentang hari valentine. valentine itu ujung-ujungnya hanya pergaualan bebas. Ketiga, hari valentine cendrung mendorong orang permisif dan melanggar norma-norma, serta bentuk pengrusakan budaya secara sistemik dari luar dan pengrusakan budaya kepatutan, jelas Fairus.
Kemudian yang keempat, kepada orang tua, guru, ninik mamak, alim ulama, pemuka masyarakat, harus mempunyai peranan penting dalam melarang generasi muda untuk tidak ikut merayakan hari valentine. Dan yang kelima, kepada pemilik hotel, wisma dan tempat hiburan lainnya, agar tidak mengadakan acara serta menyediakan tempat untuk merayakan valentine day, pungkas Fairus. (Ags)