0 menit baca 0 %

Laporan Kinerja Pegawai Selama WFH

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.2 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistim Kinerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Ka. Kanwil Kemenag Propinsi Riau, Dr.


Pekanbaru (Inmas), Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.2 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistim Kinerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Ka. Kanwil Kemenag Propinsi Riau, Dr. H. Mahyudin, MA surati Pejabat di lingkungan Kantor Kementerain Agama Propinsi Riau agar membuat laporan selama WFH. Kamis (23/04).

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh UP Kemenag Kota Pekanbaru, M. Faisal, SE melalui WA Grup, bahwa surat Ka. Kanwil Kemenag Riau Nomor: B-475/Kw.04.1/ 3/Kp.01.2/04/2020.  telah disampaikan kepada Pejabat di lingkungan Kantor Kemenag Kota Pekanbaru. Ujarnya.

Ada 4 point dalam surat Ka. Kanwil Kemenag Riau, Pertama: Mengerjakan pekerjaan dengan volume hasil sebagaimana tersebut dalam link: https://bit.ly/Contoh Laporan WFH. Kedua: Hasil pekerjaan dilaporkan kepada atasan langsung minimal dua hari sekali.Ketiga: Laporan akan direkap pada Subbag Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag Riau kemudian diteruskan ke Setjen Setiap hari Senin. Keempat: Ketentuan mengenai teknis pengumpulan diatur oleh Pimpinan Satuan kerja masing-masing dan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat. (Idris).     Â