0 menit baca 0 %

LAPORAN BULANAN SEBAGAI DASAR PEMBAYARAN HONORARIUM

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Setelah diserahkannya SK Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil Kankemenag Kab. Inhu masa bakti 2020-2024 oleh Kakankemenag Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I (Rabu,29/1/2020), Najmi, S.Ag (duduk paling belakang pada gambar), selaku Kepala KUA Kecamatan Lirik, ke-esok...

Indragiri Hulu,(Inmas). Setelah diserahkannya SK Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil Kankemenag Kab. Inhu masa bakti 2020-2024 oleh Kakankemenag Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I (Rabu,29/1/2020), Najmi, S.Ag (duduk paling belakang pada gambar), selaku Kepala KUA Kecamatan Lirik, ke-esokan harinya mengundang 9 orang tenaga Penyuluh tersebut yang berada pada wilayah kerjanya (Kec. Lirik) untuk menggelar rapat bersama terkait dengan pembentukan kepengurusan kelompok kerja Penyuluh, pembagian wilayah kerja/target binaan bagi setiap Penyuluh, dan sekaligus pembinaan yang akan dilaksanakan oleh dirinya.
Bagi Penyuluh yang tidak dapat menyampaikan laporan bulanannya sampai batas waktu yang telah ditentukan maka pembayaran honorariumnya di tangguhkan, karena laporan bulanan tersebut sebagai dasar untuk dilaksanakannya pembayaran honor yang akan diterima, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kemudian, walaupun SK tersebut masa baktinya 2020-2024, namun dapat untuk ditinjau kembali bila Penyuluh tersebut kinerjanya buruk.
Bersama KUA Kecamatan Lirik kita berikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat khususnya terkait dengan pendidikan agama Islam.
Jadilah Penyuluh Agama Islam yang memberikan pencerahan, kesejukan, serta memberikan andil terhadap kerukunan umat, baik kerukunan intern umat beragama maupun antar umat beragama, demikian beberapa penyampaian Najmi.(tulang)