Riau (Kemenag) – Dalam rangka memperkuat tata kelola serta memastikan perlindungan aset wakaf di Provinsi Riau, telah dilaksanakan rapat dan mediasi bersama Nazir Wakaf Yayasan Pesantren Al-Qur’an serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Riau, Selasa (21/10/25).
Kegiatan berlangsung di lingkungan Yayasan Pesantren Al-Qur’an Desa Teluk Piai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, dengan suasana kondusif, terbuka, dan penuh semangat musyawarah.
Mediasi ini menjadi bagian dari asistensi perlindungan harta benda wakaf seluas 140 hektar, yang rencananya akan dimanfaatkan untuk program persawahan padi produktif. Inisiatif tersebut diharapkan menjadi salah satu contoh wakaf produktif yang dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat sekitar, sekaligus memperkuat peran wakaf dalam pembangunan berkelanjutan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat dan unsur terkait, antara lain:
H. Masjekki Amri Mhs, S.Sos., M.M., Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Riau; Tim Subdit Zakat Wakaf dan Biro Hukum Kementerian Agama RI; H. Khairul S.Ag, Kepala Kantor Kemenag Kab. Rokan Hilir; H. Abdul Rasyid Suharto Pua Upa, M. Ed, Ketua BWI Perwakilan Provinsi Riau; perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hilir; Kapolsek dan Babinsa Kecamatan Kubu; Camat Kubu; H. Sobri, S.Ag., Ketua Tim Wakaf Kanwil Kemenag Riau; serta para pemuka dan tokoh masyarakat Desa Teluk Piai.
Sebelum kegiatan dimulai, rombongan tim mediasi menempuh perjalanan panjang dari Pekanbaru menuju Bagan Siapi-api, dilanjutkan ke Kecamatan Kubu melalui medan yang cukup berat di kawasan perkebunan sawit dengan kondisi jalan yang rusak. Meski demikian, semangat dan dedikasi seluruh peserta tidak surut, menunjukkan komitmen tinggi dalam menjaga amanah umat.
Kegiatan dibuka dengan doa bersama, sebagai wujud syukur dan permohonan agar seluruh upaya pelindungan serta pemberdayaan wakaf di Riau senantiasa mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. Proses rapat berjalan tertib dan partisipatif; masyarakat diberikan ruang menyampaikan aspirasi, masukan, serta pertanyaan secara langsung kepada tim mediasi.
Dalam sambutannya, Kabid Penaiszawa Kanwil Kemenag Riau, H. Masjekki Amri, menegaskan pentingnya menjaga marwah dan nilai-nilai sakral dalam pengelolaan tanah wakaf.
“Tanah wakaf adalah amanah suci. Ia bukan sekadar aset, melainkan titipan umat yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Kita harus mengedepankan komunikasi yang baik dan semangat kebersamaan agar penyelesaian ini berjalan sesuai aturan dan membawa manfaat bagi semua pihak,” ujarnya.
Meskipun belum menghasilkan keputusan final, mediasi ini menjadi langkah penting menuju kesepakatan bersama. Beberapa hal teknis akan dikaji lebih lanjut melalui pertemuan lanjutan yang melibatkan seluruh unsur terkait, agar solusi yang dihasilkan benar-benar adil, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Kegiatan ini sejalan dengan program prioritas Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau dalam memperkuat tata kelola wakaf, baik dari aspek pelindungan aset, pemberdayaan ekonomi umat, maupun peningkatan literasi wakaf produktif. Upaya ini diharapkan menjadi inspirasi bagi pengelolaan aset wakaf lainnya di berbagai daerah di Riau.
Semangat kolaborasi yang tercermin dalam mediasi ini menunjukkan bahwa perbedaan pandangan bukanlah penghalang untuk mencapai kemaslahatan bersama. Dengan niat tulus dan komitmen menjaga amanah, setiap langkah dalam pengelolaan wakaf menjadi bagian dari ibadah yang pahalanya terus mengalir. #