Rokan Hulu (inmas) Bimbingan Perkawinan atau Pembekalan Calon Pengantin atau Bimbingan Perkawinan Remaja Usia Nikah yang bertemakan Pencegahan kawin anak dan penguatan keluarga muda Kantor kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2018, adalah Kegiatan unggulan Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu. Demikian Disampaikan Kemenag Rokan Hulu dalam acara Bimbingan Perkawinan di Aula Kemenag Rohul, Kamis, 06/12.
sebelum kegiatan dibuka secara resmi Kemenag Rohul menjelaskan Perkawinan yang sah, perkawinan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undangNomor 1 Tahun 1974 dan peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975untuk syarat sahnya perkawinan menurut undang-undang diatur dalam pasal 2 ayat 1dan ayat 2.
Lebih lanjut dijelaskan dengan perumusan pasal 2 ayat 1 ini, tidak ada perkawinan diluar hukum masing-masing Agamanya dan kepercayaan itu, termasuk Peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi golongan Agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, jelas Syahrudin.
Ketua Panitia H. Martihillevi Saleh M. Sy Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag Rohul menyatakan kegiatan ini dilaksanakan sesudah kegiatan Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin hal ini ditujukan untuk memberikan bekal pada segenap pemuda pemudi yang menuju rumah tangga kedepan dan menjadi program andalan Kemenag Rohul, selain itu juga dijelaskan dalam pemateri kali ini menghadirkan para Ahli dari Provinsi yaitu Bapak Drs. H. Afriansyah Lubis, M. Pd dan Bapak Edi Tasman, S. Ag. M. Si kedua nara sumber tersebut berasal dari Kakanwil Kemenag Provinsi Riau.
Dalam materinyan dijelaskan Manfaat perkawinan dapat menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan serta terpeliharanya kemaluan dari berbagai maksiat, selain itu juga dijelaskan perkawinan mendatangkan ketengangan, kebahagiaan dan kasih sayang dalam kehidupan, karena itu juga dijelaskan Agama memiliki peranan penting didalam membentuk keluarga Sakinah, Mawaddah dan Warahmah hal ini disebabkan karena Agama merupakan ketantuan Allah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama Dua hari adapun peserta kegiatan berasal dari Sekolah Tinggi Agama Islam Tuanku Tambusai peserta kegiatan tersebut berjumlah 20 orang kegiatan itu diselenggarakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu detailnya pada bimbingan masyarakat Islam, Kemenag Rohul, (rt).
Landasan Hukum Perkawinan
Ringkasan:
Rokan Hulu (inmas) Bimbingan Perkawinan atau Pembekalan Calon Pengantin atau Bimbingan Perkawinan Remaja Usia Nikah yang bertemakan Pencegahan kawin anak dan penguatan keluarga muda Kantor kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2018, adalah Kegiatan unggulan Kementerian Agama Kabupaten Rokan H...