Siak (Inmas) – Kelompok
Kerja Pengawas (Pokjawas) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak melakukan
Rakor (Rapat Koordinasi) bersama Kepala Kantor Kemenag Siak, Drs. H. Muharom.
Dalam arahannya, Muharom didampingi oleh Kepala Subbag TU, Drs. H. Nursya dan
Kepala Seksi Pendidikan Islam (Pendis), H. Resman Junaidi, S.HI menyampaikan
agar setiap pengawas wajib membuat jadwalÂ
kunjungan dan membawa instrumen ketika supervise ke sekolah.
Kepala Kantor Kemenag Siak juga menambahkan
untuk kedisplinan ASN, pengawas khususnya harus memakai atribut yang telah
ditetapkan dan diharapkan kepada semua pengawas hari Senin dan Jum’at harus
hadir di kantor dan bagi pengawas yang tidak mematuhi aturan yang telah
ditetapkan tersebut cekloknya pada hari tersebut tidak berlaku.“Seorang pengawas adalah konsultan pendidikan. Tugas pengawas berat dan
terkadang juga beresiko. Supervisi terpadu harus senantiasa dijalin dan
dikomunikasikan dengan baik,” ujarnya.
Ditambahkannya,
monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan terhadap pelaksanaan pendidikan baik
di madrasah maupun disekolah, terjadinya peningkatan kualitas pendidikan di
Kabupaten Siak harus mengacu kepada Standar Pendidikan Nasional seperti
kualitas isi, kualitas proses pelaksanaan pendidikan, sarana dan prasarana,
kompetensi nilai dan nilai itu sendiri,” jelasnya.      Â
“Pengawas
harus rutin untuk turun ke madrasah dan sekolah untuk memberikan pembinaan dan
evaluasi serta bimbingan terhadap para guru dalam melaksanakan tugas
kependidikan,” tutupnya. (Hd)