0 menit baca 0 %

LAKSANAKAN TUGAS, SUPERVISI PADA SDN 015 TALANG JERINJING

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah/madrasah binaan di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya,...

Indragiri Hulu,(Inmas). Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah/madrasah binaan di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, Jumiran, S.Ag (sisi kanan pada gambar) selaku pengawas PAI SD/SMP kantor kementerian agama Kabupaten Indragiri Hulu, pada Rabu 06 November 2019 melaksanakan supervisi akademik pada SDN 015 Talang Jerinjing Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, terkait dengan :

1. Pembinaan terhadap guru/tenaga pendidik;
2. Memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan;
3. Melaksanakan penilaian kinerja guru;
4. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru/kepala sekolah.

Semoga dengan pembinaan yang berkelanjutan dan sinergitas di antara pihak terkait, harapan kita bersama adalah agar pada suatu sekolah/madrasah, tercapai mutu/standar pendidikan maupun lembaganya dalam menghadapi era globalisasi , kemudian dapat memenuhi standar nasional pendidikan pada akhirnya, demikian Jumiran, S.Ag  menyampaikan pada tim Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang).