0 menit baca 0 %

LAKSANAKAN TUGAS, SUPERVISI MANAJERIAL PADA MTs N 1 INHU

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Pelaksanaan Supervisi oleh Pengawas pada sekolah binaan adalah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Se...

Indragiri Hulu,(Inmas). Pelaksanaan Supervisi oleh Pengawas pada sekolah binaan adalah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Terkait dengan jabatan fungsional pengawas,  yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Rabu, 19 Februari 2020, Dra. Hasanah selaku Pengawas MTs/MA Kankemenag Kab. Inhu melaksanakan Supervisi Manajerial pada MTs N 1 Inhu.
Dalam  Panduan   Pelaksanaan  Tugas  Pengawas   Sekolah/ Madrasah (Direktorat Tenaga Kependidikan, 2009:20) dinyatakan bahwa supervisi  manajerial adalah supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan  sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan,  penilaian, pengembangan kompetensi sumberdaya manusia (SDM) kependidikan dan  sumber daya  lainnya.
Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas sekolah/madrasah berperan sebagai :
1.    kolaborator dan negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen sekolah,
2.    asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisa potensi sekolah,
3.    pusat informasi pengembangan mutu sekolah, dan
4.    evaluator terhadap pemaknaan hasil pengawasan.
Pelaksanaan   supervisi   manajerial pada MTs N 1 Inhu tersebut, disertai dengan surat tugas nomor : B-139/Kk.04.1/1/Kp.02.3/01/2020, yang diterbitkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.
Hal tersebut merupakan tertib administrasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan sebagaimana mestinya, ujar Hasanah.(tulang)