Indragiri Hulu,(Inmas). Terkait dengan jabatan fungsional pengawas, yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial pada sekolah binaanya.(Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya).
Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Supervisi manajerial atau pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Terkait dengan hal sebagaimana tersebut di atas, pada hari Jum’at 13 Maret 2020, Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I (urut tiga dari sisi kiri pada gambar) selaku Pengawas PAI SLTP/SLTA Kankemenag Kab. Inhu melaksanakan Supervisi Akademik Pendidikan Agama Islam pada SMA Negeri 1 Kuala Cenaku.
Pelaksanaan supervisi akademik tersebut disertai dengan surat tugas yang diterbitkan Kankemenag Kab. Inhu, nomor : B-302/Kk.04.1/1/Kp.02.3/02/2020, ujar Abdul Kadir.(tulang)
LAKSANAKAN TUGAS, SUPERVISI AKADEMIK PADA SMA N 1 KUALA CENAKU
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Terkait dengan jabatan fungsional pengawas, yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial pada sekolah binaanya.(Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas...