Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan surat tugas nomor : B-139/Kk.04.1/1/Kp.02.3/01/2020, yang diterbitkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Dra. Hasanah (urut lima dari sisi kiri pada gambar) selaku Pengawas Madrasah MTs/MA Kankemenag Kab. Inhu pada Jumโat14 Februari 2020 melaksanakan Supervisi Akademik pada MTs Swasta YMI Riau, Jalan Sungai Baung Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat-Kab. Inhu.
Pelaksanaan Supervisi oleh pengawas pada sekolah binaan adalah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Terkait dengan jabatan fungsional pengawas,ย yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Supervisi manajerial atau pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Salah satu usaha untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia ialah melalui proses pembelajaran di sekolah/madrasah.
Pada lembaga pendidikan perlu dilaksanakan pembinaan agar tercapai tujuan daripada pendidikan itu sendiri. Salah satu pembinaan pada lembaga pendidikan, melalui supervisi yang dilaksanakan oleh Pengawas Sekolah/Madrasah, ujar Hasanah.(tulang)
LAKSANAKAN TUGAS DAN FUNGSI JABATAN, PENGAWAS MADRASAH SUPERVISI PADA MTs S YMI RIAU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan surat tugas nomor : B-139/Kk.04.1/1/Kp.02.3/01/2020, yang diterbitkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Dra. Hasanah (urut lima dari sisi kiri pada gambar) selaku Pengawas Madrasah MTs/MA Kankemenag Kab.