0 menit baca 0 %

Laksanakan Intruksi Jaminan Produk Halal, Agar Hidup Lebih Berkah

Ringkasan: Siak (Inmas) Sesuai intruksi dari Kementerian Agama Kabupaten Siak Nomor: 2196/Kk.04.11/5/BA.01/05/2017 dan dalam rangka melaksanakan amanah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, serta untuk melindungi konsumen dari mengkonsumsi makanan yang DILARANG SYAR...

Siak (Inmas) – Sesuai intruksi dari Kementerian Agama Kabupaten Siak Nomor: 2196/Kk.04.11/5/BA.01/05/2017 dan dalam rangka melaksanakan amanah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, serta untuk melindungi konsumen dari mengkonsumsi makanan yang DILARANG SYARI’AT. Maka dinstruksikan kepada Kantin yang berada dalam kantor/satuan kerja Kementerian Agama Kabupaten Siak WAJIB bersetifikasi halal.

Saat dijumpai diruang kerjanya, Drs. Wandi utama selaku penyelenggara syari’ah menyampaikan, "Sertifikat halal merupakan surat pelabelan suatu produk yang dikeluarkan oleh instansi terkait yang sah menurut negara mengenai kehalalan suatu produk baik itu makanan, minuman, atau produk yang digunakan. Maka dari itu Kementerian Agama merupakan instansi pemerintah yang memiliki tupoksi dalam hal pelayanan umat mengenai sertifikat halal memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan UU Jaminan Produk Halal kepada umat," jelas Wandi.

Beliau juga menambahkan bahwa masyakarat Siak yang mayoritas Muslim menjadi acuan Undang-undang Jaminan Produk Halal harus terus disosialisasikan agar dapat mengingatkan masyarakat sekaligus membiasakan masyarakat untuk mengkonsumsi makanan dan minuman halal dan sehat serta barang yang digunakan.

"Saya berharap dengan adanya intruksi ini kita semua mau menggiatkan Gerakan Masyakat Sadar Halal, sehingga masyarakat merasakan keamanan dan kenyamanan dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk yang sudah bersertifikat halal," tutup Wandi. (Hadi)

 

 

Â