Siak
(Inmas) – Sesuai intruksi dari Kementerian Agama Kabupaten Siak Nomor:
2196/Kk.04.11/5/BA.01/05/2017 dan dalam rangka melaksanakan amanah
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk
Halal, serta untuk melindungi konsumen dari mengkonsumsi makanan yang DILARANG
SYARI’AT. Maka dinstruksikan kepada Kantin yang berada dalam kantor/satuan
kerja Kementerian Agama Kabupaten Siak WAJIB bersetifikasi halal.
Saat
dijumpai diruang kerjanya, Drs. Wandi utama selaku penyelenggara syari’ah
menyampaikan, "Sertifikat halal merupakan surat pelabelan suatu produk
yang dikeluarkan oleh instansi terkait yang sah menurut negara mengenai
kehalalan suatu produk baik itu makanan, minuman, atau produk yang digunakan.
Maka dari itu Kementerian Agama merupakan instansi pemerintah yang memiliki
tupoksi dalam hal pelayanan umat mengenai sertifikat halal memiliki kewajiban
untuk mensosialisasikan UU Jaminan Produk Halal kepada umat," jelas Wandi.
Beliau juga
menambahkan bahwa masyakarat Siak yang mayoritas Muslim menjadi acuan
Undang-undang Jaminan Produk Halal harus terus disosialisasikan agar dapat
mengingatkan masyarakat sekaligus membiasakan masyarakat untuk mengkonsumsi
makanan dan minuman halal dan sehat serta barang yang digunakan.
"Saya
berharap dengan adanya intruksi ini kita semua mau menggiatkan Gerakan Masyakat
Sadar Halal, sehingga masyarakat merasakan keamanan dan kenyamanan dalam
mengkonsumsi dan menggunakan produk yang sudah bersertifikat halal," tutup
Wandi. (Hadi)