Rokan Hulu (Inmas) – Dalam rangka mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah perlu dilakukan gerakan Kursus Pra Nikah di Wilayah Kabupaten Rokan Hulu bagi calon pengantin/ usia nikah, demikian disampaikan Ahmad Supardi kepada wartawan di ruangannya, Kamis (28/01).
“Kursus Pra Nikah merupakan pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan penumbuhan kesadaran kepada calon pengantin tentang kehidupan rumat tangga dan keluarga,” jelas Ahmad Supardi.
Ahmad Supardi selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu juga menyampaikan bahwa calon pengantin adalah laki-laki muslim yang sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan perempuan muslimah yang sekurang-kurangnya berumur 16 tahun.
“Kursus Pra nikah ini bisa kita wujudkan ketika Kantor kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu bekerja sama dengan instansi-instansi terkait, Pemerintah Daerah, Badan Penasehat dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kab. Rohul, Masjid Agung Madani Islamic Centre Pasir Pengaraian Kab. Rohul, dan berharap semoga dalam waktu dekat Kursus Pra Nikah di Wilayah Kabupaten Rokan Hulu dapat kita wujudkan dengan baik,” pungkasnya. (rt)
edit by novam