0 menit baca 0 %

KUOTA INHU 1.045 UNTUK PIP MELALUI FUM

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas).Program Indonesia Pintar (PIP)) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).Apa tu...

Indragiri Hulu,(Inmas).Program Indonesia Pintar (PIP)) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Apa tujuan PIP?
1.     Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat;
2.     Meringankan biaya personal pendidikan;
3.     Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah;
4.     Menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Dalam rangka mengakomodasi siswa layak menerima manfaat PIP yang tidak memiliki KIP, Pemerintah melalui Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama mengalokasi calon penerima PIP melalui metode Form Usulan Madrasah (FUM). Data awal FUM ini ditarik melalui penjaringan data EMIS termutakhir 30 September 2019. Madrasah dapat mengusulkan calon siswa penerima manfaat PIP terhitung tanggal 2 sampai dengan 25 Oktober 2019 secara daring. Kemudian secara berjenjang dilakukan verifikasi dan validasi tingkat Kabupaten, tingkat Provinsi dan tingkat Nasional. Dalam rangka percepatan pelaksanaan penjaringan siswa melalui metode FUM ini, Kasi Kesiswaan Bidang Pendidikan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Drs. H. Darimus, MA menekankan akselerasi usulan calon siswa penerima manfaat PIP. Saat ini, dari kuota 21.421 untuk Provinsi Riau  telah diajukan sebagai calon penerima sekitar 3.000 usulan. Demikian disampaikannya pada Rapat Koordinasi bersama Kasi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam se Provinsi Riau pada Kamis (24/10) sebagaimana dikutip dari Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I melalui sambungan telepon seluler.

Sementara itu, Hendriadi, S.Ag, M.Pd.I (urut empat dari sisi kiri pada gambar) mengkonfirmasi bahwa untuk Kabupaten Indragiri Hulu mendapat kuota PIP melalui FUM ini sejumlah 1.045 orang, terdiri dari 83 usulan tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI), 727 usulan tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan 235 usulan tingkat Madrasah Aliyah (MA). Beliau juga menyampaikan bahwa Kabupaten Indragiri Hulu termasuk 3 Kabupaten/Kota terbaik dan teraktif dalam menyelesaikan penjaringan usulan PIP melalui FUM ini bersama Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Siak.
Apresiasi diberikan dan disampaikannya kepada operator kabupaten dan operator madrasah yang telah bekerja keras demi terwujudnya usulan penerima manfaat PIP yang tepat waktu, dan tepat guna. Demikian Hendriadi menyampaikan melalui pesan singkatnya kepada tim inmasKankemenag Kab. Inhu.(tulang).