0 menit baca 0 %

Kunjungi KUA Rangsang, H. Jasmail pantau pelayanan nikah / rujuk.

Ringkasan: Meranti (Inmas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam melakukan Kunjungan Kerja ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rangsang dalam rangka monitoring rutin dan memantau kegiatan pelayanan masyarakat serta pelayanan nik...
Meranti (Inmas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam melakukan Kunjungan Kerja ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rangsang dalam rangka monitoring rutin dan memantau kegiatan pelayanan masyarakat serta pelayanan nikah dan rujuk di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rangsang, Senin (17/07/2018).

Rombongan Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi H. Jasmail, S.Ag beserta 2 (Dua) orang staf yaitu Lili Fauziah, S.Hum dan Cherry Bakri, A.Md. Rombongan diterima dan disambut langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rangsang Widiasmara, S.Ag beserta staf.

Selain memantau pelayanan nikah dan rujuk, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam H. Jasmail, S.Ag dan rombongan juga melakukan pembinaan Simponi dan Monitoring Evaluasi (Monev) Penerimaan Negara Bukan Pajak Nikah Rujuk (PNBP NR) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rangsang.

Menurut H. Jasmail, secara umum pelayanan nikah dan rujuk di Kecamatan Rangsang telah berjalan dengan baik. Hal ini ditunjukkan dengan tidak banyaknya keluhan dari masyarakat terkait pelayanan yang telah diberikan. "Alhamdulillah pelayanan nikah dan rujuk masyarakat telah berjalan dengan baik dan lancar. Semua sesuai Standar Operasional Prosedur yang telah ditentukan". Ujar H. Jasmail menambahkan.

Dalam kunjungannya, H. Jasmail juga mengecek dan memastikan aplikasi Simponi yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rangsang berjalan baik. Simponi adalah sebuah aplikasi dari Kementerian Keuangan yang berfungsi untuk menginput data uang yang akan di setor ke bank sebagai Penerimaaan Negara Bukan Pajak Nikah Rujuk (PNPB NR). (Z)