Meranti (Inmas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti Drs. H. Miskam, MA Sabtu lalu (03/12/2016) mengunjungi Kecamatan Rangsang tepatnya di Kunjungan tersebut dalam rangka memberikan kegiatan pembinaan sekaligus sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kepada masyarakat dan guru madrasah yang ada di Kecamatan Rangsang dibawah pembinaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti
Dalam kunjungan tersebut, Miskam didampingi oleh Kepala Seksi Pendidikan Islam H. Ependi, S.Ag, Staf Bagian Tata Usaha Bakhtiar, S.Pd.I, Koordinator Humas Kemenag Meranti Ningsih Kurnia dan Staf Humas Lili Fauziah, S.Hum.
Dalam pengarahannya, Miskam menyampaikan bahwa semenjak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 diterbitkan, maka segala bentuk dan indikasi pungutan liar harus dihapuskan. "Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti berkomitmen untuk memberantas segala macam bentuk pungutan liar". Tambah Miskam. Selain memberikan penjelasan tentang pungutan liar, Miskam juga memberikan penjelasan tentang mekanisme bantuan yang bersumber dari dana hibah.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pendidikan Islam Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti H. Ependi, S.Ag, MM juga memaparkan tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikana pada satuan pendidikan dasar. Menurut Ependi, pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan atau barang/jasa yang bersifat wajib, mengikat dan jumlahnya ditentukan. Sedangkan sumbangan merupakan hal yang bersifat suka rela, tidak memaksa dan tidak mengikat. Segala sumbangan yang ditentukan oleh kepala sekolah menurut Ependi adalah pungutan liar. Sedangkan yang tidak masuk kategori pungutan liar adalah hasil dari proses musyawarah yang di hadiri 2/3 wali murid bersama komite.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Madrasah dan Guru-guru madrasah Se- Kecamatan Rangsang yang terdiri dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), MDTA, MDTW, MDTU, TPQ dan Pondok Pesantren.
Rangkaian kegiatan tersebut juga diisi dengan pembagian gaji guru ngaji tradisional di wilayah Kecamatan Rangsang yang bersumber dari dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan meranti. Kegiatan yg berlangsung di gedung MDTA Al Falah Desa Tanjng Samak berjalan Sukses dan lancer. (Zieah/Neng)
Kunjungi Kecamatan Rangsang, Kakan Kemenag Meranti Berikan Sosialisasi Saber Pungli
Ringkasan:
Meranti (Inmas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti Drs. H. Miskam, MA Sabtu lalu (03/12/2016) mengunjungi Kecamatan Rangsang tepatnya di Kunjungan tersebut dalam rangka memberikan kegiatan pembinaan sekaligus sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 ten...