Rokan Hilir (insane)- Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), H. Agustiar menerima kunjungan silaturahim salah satu Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Rokan Hilir, Saiful Panjaitan, bertempat di ruang kerja Penyelenggara Syariah Kemenag Kab. Rohil, Rabu (18/2/2019).
Kakan Kemenaga Kab. Rohil menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan Pengurus BAZNAS KAB. Rohil. Dia mengucapkan selamat kepada pengurus BAZNAS yang sudah dipercaya untuk mengelola zakat di Kabupaten Rokan Hilir, dari mengumpulkan sampai membagikannya. “semoga apa yang diamanhkan dapat dijalankan dan Rokan Hilir menjadi lebih barokah,” harapnya.
Kedatangan pengurus BAZNAS ini dalam rangka silaturrahmi sekaligus membawa tugas untuk menyampaikan surat pemberitahuan sekaligus mengajak untuk menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam katagori Zakat Profesi. “kami bertekat untuk meningkatkan pendapatan zakat Kab. Rokan Hilir, salah satu tujuannya untuk mengurangi kesenjangan ditengah masyarakat dan mengajak masyarakat muslim untuk membersihkan jiwa dan hartanya,” ujar saiful.
Kakan Kemenag Rohil hanya sebentar berbincang dengan pengurus BAZNAS, namun inti tujuannya sudah dipahami dan selanjutnya H. Agustir pulang ke rumah dinas karena sudah saatnya meminum obat dan perbincanganpun dilanjutkan dengan Penyelenggara Syariah, H. Tarmizi, SHI.
Dalam perbincangan itu terlihat seriaus tapi santai. H. Tarmizi, SHI menyampaikan, mayoritas penduduk kita beragama islam, jadi kami mengharapkan kepada BAZNAS dapat berkoordinasi dengan Instansi dan lembag-lembaga pemerintah agar berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.
H. Tarmizi melanjutkan, sesuai dengan petunjuk BAZNAS, pengurus BAZNAS Kabupaten harus berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten. Maka Beliau sangat menyambut baik dengan kedatangan ini dan menyarankan kepada sekuruh ASN di lingkungan Kemenag Rohil, agar bias langsung membayar zakat profesinya melalui Baznas Kabupaten Rokan Hilir. “namun walau demikian Kami tetap harus berkonsultasi dengan pimpianan untuk mendudukan masalah ini dengan bermusyawarah terlebih dahulu,” katanya.
“Kalau Zakat Profesi adalah kewajiban bagi yang muslim apabila penghasilannya dalam satu tahun telah mencapai nisabnya dan wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 persen. Saya rasa itu tidak berat, tinggal bagaimana niatnya," lanjutnya.
Selanjutnya Saiful mengatakan, untuk diketahui bahwa pengumpulan zakat profesi dilakukan lewat UPZ yang dikelola Dinas/Instansi juga dilaksanakan oleh Dinas/Instansi yang ada di Kabupaten Rokan Hilir dan dana Zakat Profesi yang terkumpul diserahkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Rokan Hilir. (Nsh)