Dumai (Inmas) – Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi Bagian Tata Usaha Amri Fitri, S.Sos, M.Si dan Kasubbag Ortala dan Kerukunan Umat Beragama Bagian Tata Usaha H. Janhery, MA, melakukan kunjungan ke Kantor Kementerian Agama Kota Dumai, dalam Rangka Koordinasi Akselerasi Manajemen Perencana Program dan Anggaran di Kementerian Agama Kota Dumai Tahun 2020. Dalam kegiatan kunjungan Kanwil Kemenag Provinsi Riau tersebut, disambut baik oleh Kasubbag TU Drs. H. Ade A. Yani didampingi Ketua FKUB Kota Dumai Drs. H. Ismail Abbas, MA dan Perencana Kankemenag Dumai H. Harmendra, M.Kom. Senin (16/03/2020) di Ruang kerja Kasubbag TU.
Amri Fitri mengatakan, akselerasi penyerapan program-anggaran dinyatakan sebagai upaya mengambil langkah-langkah extra ordinary penyelarasan program sekaligus percepatan penuntasan anggaran. Disamping itu, adalah penyiapan program 2020 secara matang dari plafon anggaran yang tersedia.
Lebih lanjut beliau menambahkan, perlu dilakukan konsinyering penyusunan program kerja dan anggaran tahun 2020, yang dilakukan secara bersama dibawah koordinasi Perencanaan untuk memperoleh program kerja yang akurat berdasarkan kebutuhan, katanya.
Ditempat yang sama, Kasubbag Ortala dan Kerukunan Umat Beragama Bagian Tata Usaha H. Janhery, MA, meminta kepada FKUB Kota Dumai untuk mengisi Kuesioner Koordinasi dan Monitoring Pendirian Rumah Ibadah yang ada di Kota Dumai, yang mana tata cara pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 tahun 2006. Pasal 13 ayat 1 menyatakan bahwa pendirian rumah ibdah haruslah didasarkan pada pertimbangan dan keperluan nyata berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa. Pendirian rumah ibadah juga harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung yang disebutkan di pasal 14 ayat 1. Selanjutnya, pada ayat 2, dijelaskan beberapa persyaratan khusus dalam pembangunan rumah ibadah. Jelasnya (Arief)