0 menit baca 0 %

KUA Tembilahan Hulu Turut Berperan, Doakan Suksesnya Penilaian Desa Antikorupsi di Sungai Intan

Ringkasan: Tembilahan (Kemenag) Upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih hingga ke tingkat desa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mendapat dukungan penuh dari Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini terlihat dari kehadiran perwakilan KUA Kecamatan Tembilahan Hulu dalam acara Penilaian Desa Antikorups...

Tembilahan (Kemenag) – Upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih hingga ke tingkat desa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mendapat dukungan penuh dari Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini terlihat dari kehadiran perwakilan KUA Kecamatan Tembilahan Hulu dalam acara Penilaian Desa Antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025 yang dilaksanakan di Desa Sungai Intan.

Acara penilaian yang digelar melalui sambungan Zoom Meeting pada Selasa (25/11/2025) tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Inhil, H. Herman serta tim penilai gabungan dari Provinsi Riau dan Kabupaten Inhil.

KUA Kecamatan Tembilahan Hulu diwakili oleh Abd. Halim, seorang Penyuluh Agama Islam. Kehadiran KUA ini menunjukkan sinergi antarlembaga dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang bebas dari korupsi. Selain menghadiri acara, Abd. Halim juga mendapatkan kehormatan untuk memandu doa, memohon kelancaran dan keberkahan bagi proses penilaian tersebut.

Dalam sambutannya melalui Zoom, Bupati H. Herman menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh, berharap Desa Sungai Intan dapat memperkuat tata kelola yang bersih dan menjadi percontohan. Sementara itu, kehadiran unsur agama memberikan dimensi spiritual dalam komitmen antikorupsi.

Abd. Halim, selaku Penyuluh Agama Islam, menyatakan bahwa pencegahan korupsi memiliki dasar kuat dalam ajaran agama. Kehadiran KUA adalah bentuk dukungan moral dan spiritual agar komitmen antikorupsi ini tertanam kuat di setiap lapisan masyarakat dan aparatur desa.

“Penilaian Desa Antikorupsi ini merupakan ikhtiar mulia. Kami dari KUA Tembilahan Hulu hadir untuk memberikan dukungan, sekaligus memimpin doa agar proses penilaian berjalan lancar dan Desa Sungai Intan benar-benar menjadi teladan dalam menjunjung tinggi kejujuran dan amanah. Integritas adalah nilai agama yang mutlak,” ujar Abd. Halim.

Lebih lanjut, Abd. Halim menekankan bahwa tugas penyuluh agama adalah memastikan bahwa nilai-nilai keagamaan, yang melarang keras praktik korupsi, dapat dihayati dan diamalkan oleh masyarakat dan penyelenggara desa.

“Kami berharap, selain aspek administratif, nilai-nilai integritas dan kejujuran yang berbasis moral agama dapat menjadi fondasi utama dalam tata kelola Desa Sungai Intan ke depan. Korupsi adalah dosa besar, dan kita harus mencegahnya bersama-sama dari tingkat yang paling dasar,” pungkasnya.

Acara penilaian ini diharapkan dapat mendorong Desa Sungai Intan menjadi model bagi seluruh desa di Inhil dalam mewujudkan tata pemerintahan yang transparan dan akuntabel.  (Ria)