0 menit baca 0 %

KUA Singingi Hadirkan Solusi Legalkan Nikah Siri demi Kepastian Hukum Keluarga

Ringkasan: Singingi (Kemenag) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi menghadirkan solusi bagi masyarakat yang telah melangsungkan pernikahan secara siri namun belum tercatat secara resmi oleh negara. Melalui program penertiban administrasi pernikahan, KUA Singingi membuka layanan konsultasi dan fasilit...

Singingi (Kemenag) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi menghadirkan solusi bagi masyarakat yang telah melangsungkan pernikahan secara siri namun belum tercatat secara resmi oleh negara. Melalui program penertiban administrasi pernikahan, KUA Singingi membuka layanan konsultasi dan fasilitasi untuk membantu pasangan memperoleh akta nikah resmi sesuai peraturan yang berlaku.

Pelayanan ini di lakukan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Singingi setiap hari kerja. Pada Hari ini Rabu (19.11.2025) yang berkunjung masyarakat yang bernama Aria Rahman dengan Rika Dwiyanti yang berasal dari Desa Sungai Kuning, sudah melaksanakan Nikah sirih pada Tahun 2022, dengan alasan Dibawah Umur.

Kepala KUA Singingi, Syalam, S.Ag, menjelaskan bahwa pencatatan pernikahan bukan hanya formalitas, tetapi bentuk perlindungan hukum bagi pasangan dan anak dalam keluarga. โ€œBanyak pasangan yang menikah siri akhirnya mengalami kesulitan ketika mengurus akta kelahiran anak, warisan, hingga administrasi penting lainnya. Karena itu, KUA hadir memberikan solusi agar pernikahan mereka sah secara agama dan negara,โ€ ujarnya.

Program ini juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Dalam upaya ini, KUA Singingi mengajak masyarakat yang pernah menikah siri namun belum terdaftar untuk berkonsultasi dan melengkapi persyaratan sesuai prosedur.

Selain memberikan kepastian hukum, legalisasi nikah siri juga bertujuan menjaga keharmonisan rumah tangga, menghindari sengketa di masa depan, serta memastikan pemenuhan hak-hak anak dan istri.

Dengan adanya program ini, KUA Singingi berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pencatatan pernikahan resmi sebagai bagian dari ibadah sekaligus bentuk tanggung jawab sosial.(Affan).