Pekanbaru (Inmas), Sebagian masyarakat masih bingung terkait dengan pelaksanaan
shalat idul Fitri 1441 H/ 2020 M. Apakah
dilaksanakan di masjid, tanah lapang atau di rumah. Khusus bagi masyarakat yang
tinggal di Kecamatan Rumbai Pesisir tak perlu bingung, Mengapa ? Karena Kepala
Kantor Urusan Agama (Ka. KUA) disana telah memasang Spanduk himbauan Shalat
Idul Fitri 1441 H. Senin (18/05).
Spanduk himbauan shalat Idul Fitri tersebut terpasang dan terlihat jelas di
pagar Kantor Urusan Agama yang beralamat di jalan
Gabus No. 5 Kelurahan Limbungan Baru Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rumbai Pesisir, Fahmi Wahyudi, M.Sy sengaja memasang spanduk ini lebih awal, dengan
harapan agar masyakarat tidak galau. Inti dari himbauan yang ditujukan kepada
Pengurus Masjid se- Kota Pekanbaru agar menyampaikan kepada jama’ahnya untuk
shalat Idul Fitri di rumah saja. (Idris).