Siak (Inmas) – Selasa, (24/04/18), Sebagai wujud
pelayanan kepada masyarakat yang bukan hanya melayani di bidang pernikahan
saja, akan tetapi juga memberikan pelayanan terhadap pengaduan dan permasalahan
masyarakat yang ingin didamaikan atau menguraikan masalah yang sudah bertahun
tahun kusut sehingga mengakibatkan rusaknya hubungan keluarga.
Hari ini, Ka KUA Pusako, Najamudi, S.HI
melakukan mediasi untuk mendamaikan terkait tentang masalah harta warisan yang
tidak terbagi secara adil atau tidak sesuai dengan hukum mawaris. Najamudin
mencoba mengumpulkan para pihak dan seluruh keluarga besar bapak Azhar untuk
dilakukan proses perdamaian terkait permasalahan harta warisan yang sedang
mereka alami bersama.
Dalam mediasi yang difasilitasi oleh KUA
Pusako ini, Najamudin selaku Ka KUA menggandeng H. Zubir Efendi, MA selaku
Ketua Dewan Fatwa MUI Kabupaten Siak untuk memberikan penjelasan tentang Fikih
Mawarits kepada keluarga. “Diharapkan, dengan memberikan penjelasan terkait
tentang permasalahan yang dialami oleh keluarga besar bapak Azhar ini, permasalahan
terkait warisan ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa men-zhalimi
masing-masing pihak yang terkait”, ujarnya.
Setelah mendengarkan dan menyimak penjelasan
yang disampaikan oleh H. Zubir Efendi serta masukan dari Ka KUA Pusako, akhirnya
mereka berhasil mendamaikan kelurga
besar ini dan diselesaikan secara kekeluargaan yang sesuai dengan Fiqh Mawaris
dan pada akhirnya silaturrahmi pun kembali utuh dan terjalin. “Saya sangat
salut dan mengapresiasi atas kepercayaan keluarag besar Bapak Azhar ini untuk
menyelesaikan permasalahan mereka melalui KUA. Semoga dengan kejadian ini kita
dapat mengambil hikmah bahwa Islam selalu memberikan solusi yang terbaik
terkait permasalahan hidup yang dihadapi”, tuturnya. (Hd)