0 menit baca 0 %

KUA Pinggir Mantapkan Langkah Transformasi Layanan Haji dan Umrah Melalui Sosialisasi UU 14/2025

Ringkasan: Mandau (Humas) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pinggir, R. Hadi Peratama Jaya, S.H., menghadiri kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Bengkalis di Aula Mana...

Mandau (Humas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pinggir, R. Hadi Peratama Jaya, S.H., menghadiri kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Bengkalis di Aula Manasik Haji dan Balai Nikah KUA Kecamatan Mandau pada Selasa, (09/12/2025). Kegiatan ini merupakan agenda penting dalam rangka memperkuat pemahaman regulasi terbaru terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi jamaah di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Acara dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Bengkalis, H. Rusli, S.Ag., MM. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa perubahan regulasi melalui UU Nomor 14 Tahun 2025 harus dipahami dengan baik oleh seluruh jajaran KUA agar pelayanan kepada jamaah dapat dilakukan dengan profesional dan akuntabel. Menurutnya, hadirnya undang-undang baru ini menjadi landasan penguatan sistem pelayanan haji dan umrah yang lebih transparan dan berkelanjutan.

Sebagai tuan rumah kegiatan, Kepala KUA Mandau, Saim, S.Ag., M.Sh., turut menyampaikan sambutan dan rasa terima kasih atas kehadiran para kepala KUA, camat, tokoh agama, tokoh adat, serta berbagai unsur masyarakat lainnya. Ia menyebut bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk menyatukan pemahaman, sehingga layanan haji dan umrah di setiap kecamatan dapat berjalan seragam dan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Kegiatan semakin kuat substansinya dengan hadirnya Plt. Kepala Kanwil Kemenhaj Provinsi Riau, H. Defizon, S.Kom., M.Si., sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, beliau menjelaskan secara komprehensif berbagai poin penting yang tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2025, mulai dari penguatan pembinaan jamaah, peningkatan kualitas bimbingan manasik, hingga pengembangan layanan berbasis digital yang menjadi tuntutan modernisasi penyelenggaraan haji dan umrah. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara Kanwil, Kantor Kabupaten, serta seluruh KUA Kecamatan dalam memastikan standar layanan tetap prima di semua lini.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh para camat dari Kecamatan Mandau, Pinggir, Bathin Solapan, dan Talang Muandau atau perwakilannya masing-masing. Hadir pula Kepala KUA Bathin Solapan, H. Suriyanto, S.HI., para pengawas, penyelenggara, serta tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat setempat yang memberikan warna tersendiri bagi suasana kegiatan. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan besarnya perhatian bersama terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Kabupaten Bengkalis.

Kepala KUA Pinggir, R. Hadi Peratama Jaya, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Menurutnya, sosialisasi ini sangat bermanfaat dalam memperkaya pemahaman aparatur KUA terhadap aturan terbaru sehingga dapat diterapkan secara optimal dalam pelayanan kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa KUA Pinggir berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu layanan, terutama dalam memberikan pendampingan dan informasi yang akurat kepada calon jamaah haji dan umrah.

Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan penuh antusiasme, disertai diskusi interaktif antara peserta dan narasumber. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur KUA di wilayah Kabupaten Bengkalis semakin siap menjalankan tugas pelayanan publik yang berkualitas serta mampu mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang lebih baik pada masa mendatang.