Riau (Inmas) - Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandau dalam upaya melakukan pencegahan penyebaran Covid - 19 menerapkan beberapa protokol kesehatan yang telah di keluarkan oleh Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI.
Ketika dimintai tanggapannya, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandau Mahzum, S. Ag kepada Tim Inmas pada Jumat (27/3/20) mengatakan KUA Kecamatan mandau menerapkan Pelayanan pencatatan nikah sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni prosesi akad nikah dihadiri oleh 10 orang dengan menggunakan masker yang terlebih dahulu telah mencuci tangan pada tempat yang telah disediakan sebelum memasuki balai nikah dan menggunakan sarung tangan.
"jika pengantar pengantin lebih dari 10 orang, kami berikan pengertian tentang kemungkinan penyebaran virus corona dan dampaknya".
Terkait Edaran Menteri Agama dan instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama mewajibkan pegawai Kementerian Agama untuk bekerja di Rumah, Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandau untuk sementara menutup layanannya, khusus untuk pencatatan nikah yang telah mendaftar sebelum Keluarnya Edaran Menteri Agama, tetap dilayani pencatatan Nikahnya.
"terhitung mulai tanggal 26 - 31 maret 2020 KUA Mandau ditutup disebabkan Pegawai Kementerian Agama Wajib bekerja di rumah, untuk pencatatan nikah yang sudah terdaftar tetap dilaksanakan dengan mengacu kepada SOP yang telah ditetapkan, menggunakan handsanitizer, sarung tangan, masker dan menjaga jarak serta yang dapat hadir hanya 10 orang". Tutur Penghulu yang berasal dari Desa Jangkang ini.
Meskipun KUA Kecamatan Mandau tutup, sebagai wujud pelayanan disediakan kontak person yang dapat dihubungi Masyarakat yakni Endang Suntana (081275406376) dan R. Hadi Pratama (081261358180). (ana/M)