Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan PMA Nomor 34 Tahun 2016, tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama adalah sbb :
1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam
3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan
4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
5. Pelayanan bimbingan kemasjidan
6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syari’ah
7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam
8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf
9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan
10. Layanan bimbingan manasik haji bagi jemaah haji regular.
Terkait dengan pelayanan nikah, sebelum dilaksanakan kehendak nikahnya calon pengantin, terlebih dahulu dilaksanakan binwin (Bimbingan Perkawinan).
Selasa, 04 Februari 2020, Penghulu Muda/Ka.KUA Kecamatan Lirik, Najmi, S.Ag melaksanakan bimbingan perkawinan terhadap 5 pasang calon pengantin.
Dilaksanakannya binwin bagi calon pengantin merupakan salah satu upaya agar kelak pernikahan yang dilaksanakan menjadi keluarga Sakinah, Mawaddah, dan Warrahmah, ujar Najmi.(tulang)
KUA LIRIK LAKSANAKAN BINWIN TERHADAP 5 PASANG CATIN
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan PMA Nomor 34 Tahun 2016, tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama adalah sbb :1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam3. Pengelolaan dokumentas...