Pekanbaru (Humas) - Kantor Urusan Agama (KUA) Lima Puluh sedang menggesa penyiapan input data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), yaitu sebuah sistem aplikasi yang dirancang dan didesain khusus oleh BIMAS Kemenag RI agar semua data dan identitas seluruh peserta nikah dan yang berhubungan dengannya seperti data cerai, talak dan lain sebagainya dapat tersajikan secara online dan dapat menjadi data akurat sebagai bukti fisik yang tercatat di database pusat.
Sebagaimana kita maklumi bahwa sistem ini sudah digalakkan mulai tahun 2011, hanya saja untuk Kementerian Agama Kota Pekanbaru, baru bisa direalisasikan tahun 2014. Tentunya ini merupakan langkah maju sebagai informasi dan tata kelola manajemen pernikahan yang aktual.
Setelah intruksi ini digulirkan Kemenag pusat, Kakan Kemenag Kota Pekanbaru H. Edwar S Umar, MAg langsung mengambil langkah-langkah cepat, dan rapatpun digelar dengan menghadirkan seluruh KUA Kecamatan se Kota Pekanbaru. Alhasil, tak tanggung-tanggung Kakan Kemenag memberi ultimatum bahwa bulan April tahun 2015 semuanya bisa tuntas.
Khususnya di KUA Lima Puluh, menurut Plt Kepala KUA Ayub, S. Ag setelah diwawancara wartawan, Jumat (9/10) menyampaikan, bahwa di KUA Lima Puluh sedang menggesa sistem ini dengan cepat agar semua yang menjadi intruksi dapat diindahkan.
“Alhamdulillah dari data akta nikah yang ada di KUA kita sebanyak 4000, ditargetkan Kakankemenag telah kita realisasikan lebih kurang 2000 atau separuh dari jumlah yang telah bebankan. Semoga bulan April ini semuanya clear,” tuturnya.
Ketika ditanya bagaimana sistem penginputan dilakukan, Ayub menambahkan bahwa dalam melakukan proses penginputan ini semua pegawai mengambil peran yang sama, tentunya dengan tidak mengurangi kerja utama sebagai tugas pelayanan terhadap masyarakat. (zamhir)
*Edit by ghp