0 menit baca 0 %

KUA KUALA CENAKU BERSAMA PENYULUH AGAMA ISLAM TAJA PEMBINAAN KELUARGA SAKINAH

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 34 Tahun 2016, salah satu tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) adalah Pelayanan Bimbingan Keluarga Sakinah.Terkait dengan hal sebagaimana tersebut, Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuala Cenaku pada Sabtu 21 Desember 2019 melaksanak...

Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 34 Tahun 2016, salah satu tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) adalah Pelayanan Bimbingan Keluarga Sakinah.
Terkait dengan hal sebagaimana tersebut, Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuala Cenaku pada Sabtu 21 Desember 2019 melaksanakan kegiatan Bimbingan Keluarga Sakinah di Desa Rawa Sekip Kecamatan Kuala Cenaku, dengan tema “Kita Wujudkan Keluarga Yang Bahagia Yang Sejahtera Dalam Pembentukan Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas”.
Keluarga sakinah akan mampu mendukung program pembangunan oleh pemerintah dalam upaya menciptakan generasi yang berakhlak mulia serta memiliki perilaku yang santun dan mengerti tata aturan dalam kehidupan bermasyarakat.
Pembangunan yang dilaksanakan menyangkut kemajuan yang terintegrasi, yaitu mencakup aspek moral, mental maupun spiritual yang dapat dicapai melalui keluarga yang Sakinah.
Keluarga Sakinah adalah tujuan perkawinan sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 1, bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, demikian keterangan Rahmadi, S.H.I (urut lima dari sisi kiri pada gambar) selaku kepala KUA Kecamatan Kuala Cenaku  terkait dengan kegiatan yang dilaksanakannya bersama Penyuluh Agama Islam PNS Kankemenag Kab. Inhu Abdul Basit, S.Ag (urut enam dari sisi kiri pada gambar) dan seluruh tenaga Penyuluh Agama Islam Non PNS Kankemenag Kab. Inhu Kecamatan Kuala Cenaku.(tulang).