0 menit baca 0 %

KUA Keritang dan BPN Indragiri Hilir Percepat Sertifikasi 14 Persil Tanah Wakaf

Ringkasan: Tembilahan (Kemenag) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Keritang menunjukkan langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan dengan menjalin sinergi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hilir. Kerja sama ini difokuskan pada percepatan penerbitan Sertifikat...

Tembilahan (Kemenag) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Keritang menunjukkan langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan dengan menjalin sinergi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hilir. Kerja sama ini difokuskan pada percepatan penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf di wilayah Kecamatan Keritang.

Sebagai tindak lanjut dari kolaborasi strategis tersebut, pada Senin (10/11/2025), tim dari BPN Kabupaten Indragiri Hilir telah melaksanakan pengukuran di 14 persil tanah wakaf yang tersebar di enam desa/kelurahan. Tanah-tanah wakaf yang diukur meliputi lokasi vital seperti masjid, surau/mushalla, dan tanah pemakaman umum (TPU).

Adapun sebaran lokasi pengukuran mencakup: Kelurahan Kotabaru Reteh (2 persil), Desa Kotabaru Seberida (2 persil), Desa Pasar Kembang (3 persil), Desa Kuala Keritang (2 persil), Desa Seberang Pebenaan (2 persil), dan Desa Nusantara Jaya (3 persil).

Kepala KUA Kecamatan Keritang, Yusran Harianto, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah daerah dan pusat untuk melindungi aset wakaf.

"Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam upaya memberikan jaminan hukum terhadap tanah-tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan terlindungi dari permasalahan hukum di kemudian hari," ujar Yusran Harianto.

Ia menambahkan, melalui sinergi ini, pihaknya optimistis seluruh tanah wakaf di Keritang dapat segera memiliki sertifikat. "Melalui kerja sama ini, kita berharap seluruh tanah wakaf di wilayah Keritang dapat segera bersertifikat, sehingga fungsi sosial dan keagamaannya dapat terus terjaga," tambahnya.

Pengukuran ini dilakukan langsung oleh petugas BPN dan didampingi penuh oleh Kepala KUA Keritang serta para Penyuluh Agama Islam, menunjukkan komitmen bersama antar instansi.

Kerja sama antara KUA dan BPN Indragiri Hilir ini juga merupakan dukungan aktif terhadap program nasional Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN, yakni Gerakan Nasional Sertifikasi Tanah Wakaf. Program ini bertujuan untuk mempercepat legalisasi aset wakaf di seluruh Indonesia demi kemaslahatan umat.

Diharapkan dengan adanya jaminan hukum yang kuat, seluruh pihak, khususnya nazhir (pengelola wakaf) dan masyarakat, akan semakin terdorong untuk menjaga, mengelola, dan memanfaatkan aset wakaf secara produktif dan berkelanjutan. (Ria)