0 menit baca 0 %

KUA KELAYANG BERI MATERI PENGURUSAN JENAZAH

Ringkasan: Indragiri Hulu, ( Inmas ). Kewajiban bagi setiap muslim yang hidup untuk melaksanakan pengurusan jenazah. Berkaitan dengan masalah pengurusan jenazah, terdapat 4 kewajiban bagi muslim lainnya untuk melaksanakan penguburannya.Empat hal ini dihukumi fardhu kifayah, artinya harus ada sebagian kaum musl...

Indragiri Hulu, ( Inmas ). Kewajiban bagi setiap muslim yang hidup untuk melaksanakan pengurusan jenazah. Berkaitan dengan masalah pengurusan jenazah, terdapat 4 kewajiban bagi muslim lainnya untuk melaksanakan penguburannya.
Empat hal ini dihukumi fardhu kifayah, artinya harus ada sebagian kaum muslimin yang melakukan hal ini terhadap jenazah,jika tidak, semuanya terkena dosa.

Empat hal yang mesti dilakukan terhadap jenazah oleh yang hidup adalah:
1- Memandikan;
2- Mengafani;
3- Menyolatkan;
4- Menguburkan.
Di dalam pelaksanaan/penyelenggaraan ke empat hal tersebut di atas, kesemuanya ada panduan maupun tuntunannya yang sesuai dengan syari’at Islam

Demikian Abdurrrahman, S.Ag selaku Penghulu Muda/Ka.Kua Kecamatan Kelayang saat memulai penyampaian materi ketika pelaksanaan Pelatihan Pegawai Syara’ Praktek Pengurusan Jenazah oleh Desa Sungai Banyak Ikan Kecamatan Kelayang pada hari Kamis 05 September 2019.(tulang)