0 menit baca 0 %

KUA Kecamatan Rokan IV Koto Terapkan Pelayanan Pencatatan Nikah

Ringkasan: Rokan Hulu ( Inmas ) - Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rokan IV Koto Efriadi, S.Ag dalam upaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 menerapkan protokol kesehatan yang di keluarkan oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag RI. Saat dikonfirmasi, Efriadi, S.

Rokan Hulu ( Inmas ) - Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rokan IV Koto Efriadi, S.Ag dalam upaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 menerapkan protokol kesehatan yang di keluarkan oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag RI.

 Saat dikonfirmasi, Efriadi, S. Ag mengatakan Kantor Urusan Agama Kecamatan Rokan IV Koto menerapkan pelayanan Nikah secara online baik pelaksanaan akad nikah di kantor maupun di luar kantor. Pelaksanaan akad nikah selain mengacu sesuai dengan protokol kesehatan dari Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, juga mengambil langkah preventifitas lain yakni dengan menyertaikan Surat Pernyataan dari Calon Pengantin ,( catin) yang mengikuti protokol kesehatan tersebut.

“Surat Pernyataan ini dibubuh tanda tangan catin bermaterai  6000. Hal ini tak lain untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran oleh catin/ keluarga catin” Jelasnya.

Berikut ini tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online sebagai berikut :

1. Akses " Simkah.kemenag.go.id. ( Simkah Wab)

2. Klik daftar nikah

3. Pilih nikah dimana :

    a. Propinsi/kab/kota/ kecamatan.

     b. Tanggal dan jam.

4. Masukkan Data calon suami dan calon istri.

5. Checklis dekumen.

6. Masukkan No. HP.

7. Upload foto.

8. Print/screenshot bukti daftar, kirim melalui WhatsApp resmi KUA 081371389787

9. Bila Berkas permohonan Kehendak Nikah sudah lengkap diserahkan kepada pegawai KUA yang bekerja dirumah, kontak person Afrinaldi, S. Pd. I ( HP. 0852 6525 3483 ) / ( HP. 0852 71676973 ).

Efriadi berharap agar hal ini bisa dimaklumi oleh para catin dan bisa mengikuti langkah – langkah pendaftaran layanan pencatatan nikah tersebut sesuai prosedur.***(Eel)