Rokan Hulu ( Inmas ) – Menuju New Normal, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rokan IV Koto lakukan sosialisasi tentang pelaksanaan pernikahan di tengah masa Pandemi Covid-19 di aula Camat Rokan IV Koto, Selasa ( 03/06 ). Sosialisasi ini juga dihadiri oleh UPIKA, UPTD dan kepala Desa/ Lurah se kecamatan Rokan IV Koto.
Dalam sambutannya, Efriadi, S.Ag selaku Kepala KUA Rokan IV Koto menjelaskan bahwa pelaksanaan pernikahan dapat dilaksanakan yang di selenggarakan di KUA Kecamatan , dengan mempedomani Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI nomor P.004/DJ. III/Hk.007/04/2020 tentang pengendalian pelaksanaan pelayanan Nikah di masa darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 serta tetap menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini telah dijelaskan oleh Menteri Agama RI dalam Surat Edaran nya nomor 15 tahun 2020 yaitu, bahwa penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah ( misalnya akad nikah/perkawinan ), tetap mengacu pada ketentuan diatas , dengan tambahan ketentuan sebagai berikut :
1. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.
2. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 ?ri kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
3. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin. Diperkuat dari pembicaran Kasi kepenghuluan Kanwil Kemenag Provinsi Riau Ibuk Hj. Iddah Heridah dengan Kasubdit Sapras kemenag Pusat Bapak Anwar bahwa prinsipnya yang sudah mendaftar dapat dilaksanakan pernikahannya.
“ Bila Catin Pelaksanaan akad nikah nya diluar kantor, Kepala KUA kec dapat mempertimbangkan permohonan Pelaksanaan. Akad Nikah di luar ketentuan dimaksud yang diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas meterai oleh salah seorang Catin dengan disertai alasan yang kuat” Jelas Efriadi, S.Ag.***(Eel)