Rokan Hulu ( Inmas ) โ Terkait Surat Edaran Mentri Agama RI Nomor 6/2020 tentang Panduan Ibadah Romadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H diTengah Pandemi Covid-19, KUA kecamatan Rokan IV Koto Lakukan Koordinasi Dengan UPIKA kecamatan Rokan IV Koto, Selasa pagi ( 21/04 ) di ruang terbuka depan MAPOLSEK Rokan IV Koto.
Efriadi , S.Ag selaku Ka.KUA Rokan IV Koto memaparkan isi SE Mentri Agama RI Nomor 6/2020, diantaranya panduan shalat tarawih, tadarus al Qur'an tidak di Masjid tetapi dilakukan di rumah bersama keluarga inti dan lain sebagainya.
Menanggapi SE tersebut, Alfarid Toha, SP selaku Camat Rokan IV Koto menegaskan untuk mengikuti Surat Edaran Mentri Agama RI yang merupakan sebuah ikhtiyar untuk pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid โ 19.
โSurat Edaran ini tetap kita taati karena peraturan tertinggi selama tidak keluar Surat Edaran pemerintahan kita kabupaten Rokan hulu. Kita tetap mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mewaspadai diri dari tertularnya virus Corona ini seperti social distanting, physical distanting dan hidup disiplin seperti cuci tangan, jaga kebersihan, makan makanan yg penuh gizi dan lain sebagainya. Dengan demikian Wabah ini insyaallah cepat berlalu,,,โ Ujarnya.***(Eel)