Rokan Hulu ( Inmas ) – Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rokan IV Koto Efriadi, S.Ag lakukan kegiatan antisipasi dan Pencegahan Infeksi Covid-19 pada pelayanan Nikah di Kantor KUA Rokan IV Koto, Senin (23/03).
kegiatan yang juga melibatkan pihak puskesmas I Rokan IV Koto ini berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam tentang Imbauan dan protokol penanganan Covid-19 pada area publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Adapun isi dari surat edaran tersebut ada pada poin 3 huruf a. Penyebaran Covid-19 pada pelayanan akad nikah di KUA :
<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.
<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Catin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker, dan.
<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Petugas, Wali nikah dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat Ijab Kabul.
Sementara itu dari pihak puskesmas I Rokan IV Koto langsung di pimpin oleh kepala puskesmas I Rokan IV Koto H. Kholdah Husna, S. Keb. Menyambut dengan baik kerjasama ini.
Beliau Menjelaskan bahwa apa yang kita lakukan ini merupakan antisipasi dan Pencegahan infeksi virus Corona (Covid-19) pada area publik.
“Kita belum tahu dan tidak kenal di antara kita ada membawa virus Corona ini berdekatan dengan kita atau bersentuhan dengan kita, jadi untuk semua yang mengikuti proses akad nikah, kita lakukan pengecekan kesehatan sebelum melakukan ijab kabul” Tegasnya.***(Eel)