Kepala KUA Kecamatan Limapuluh H.Suhardi,S.Ag,MA mengatakan bahwa pemberian kartu nikah kepada pengantin merupakan wujud peningkatan pelayanan kepada masyarakat oleh kementerian Agama terkait layanan perkawinan.
"Tidak hanya kartu nikah yang kita diberikan kepada pengantin, pendaftaran nikahpun sudah bisa dilakukan secara online oleh masyarakat. Program Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis web telah digunakan di KUA Kecamatan Limapuluh," ungkap Suhardi yang juga merupakan Ketua Pokjahulu Provinsi Riau.
Ia menjelaskan bahwa SIMKAH berbasis web merupakan direktori data nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.
"Dengan beroperasinya SIMKAH berbasis web akan meminimalisir beredarnya buku-bukuh nikah palsu, sebab buku dan kartu nikah yang dicetak melalui aplikasi ini ada barcodenya," terang lelaki yang hoby dan suka menulis diberbagai media Nasional ini. (rls/ana)