Bengkalis (Kemenag) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bengkalis, Suhardi, S.Ag, resmi menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada nadzir Drs. H. Zuahir, MH atas tanah wakaf seluas lebih kurang 1.305 meter persegi. Tanah tersebut merupakan wakaf dari Ridwan yang bertindak sebagai wakif, berlokasi di Jl. Karang Sari RT 005/RW 002 Desa Kelebuk Bengkalis, Gang Abdullah, dan berasal dari tanah milik Samsul Bahri yang beralamat di Jl. Utama MTs Al-Huda, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Penyerahan dilakukan di Kantor KUA Kecamatan Bengkalis setelah melalui proses verifikasi berkas, pencatatan ikrar, serta penandatanganan dokumen resmi sesuai ketentuan perwakafan. Wakaf ini ditujukan untuk kemaslahatan umat dan pengembangan kegiatan Yayasan YPZITAHDAR/ISA.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Bengkalis, Suhardi, S.Ag, menyampaikan apresiasi kepada wakif dan nadzir. Beliau menegaskan bahwa wakaf merupakan amal jariyah yang pahalanya terus mengalir sepanjang harta wakaf dimanfaatkan untuk kepentingan umat. Sementara itu, nadzir Drs. H. Zuahir, MH, menyatakan komitmennya untuk menjaga, mengelola, dan memanfaatkan aset wakaf tersebut sesuai ketentuan syariah dan regulasi yang berlaku.
Penyerahan Akta Ikrar Wakaf ini menjadi bukti sah bahwa tanah tersebut telah resmi menjadi harta benda wakaf, diberikan oleh Wakif Ridwan, berlokasi di Jl. Karang Sari Desa Kelebuk Bengkalis, diserahkan Selasa, 09 Desember 2025 dan dilakukan melalui prosedur administrasi perwakafan KUA Kecamatan Bengkalis. Semoga wakaf ini membawa keberkahan bagi masyarakat sekitar serta memperkuat peran lembaga keagamaan dalam pembangunan umat. (Eg)