0 menit baca 0 %

KUA Kec.Bantan Berikan Layanan Konsultasi Hukum Nikah Terkait Kasus Wali Adhol

Ringkasan: Bantan (Kemenag) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantan kembali memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat terkait persoalan pernikahan. Kali ini, pasangan calon pengantin Arwan dan Umi asal Desa Pambang Pesisir datang ke ruang kerja Kepala KUA Bantan pada Rabu, (05/11/2025) pukul 11.00 W...

Bantan (Kemenag) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantan kembali memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat terkait persoalan pernikahan. Kali ini, pasangan calon pengantin Arwan dan Umi asal Desa Pambang Pesisir datang ke ruang kerja Kepala KUA Bantan pada Rabu, (05/11/2025) pukul 11.00 WIB untuk berkonsultasi mengenai permasalahan wali adhol.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala KUA Kecamatan Bantan, Drs. H. Nasuha, memberikan penjelasan secara rinci tentang ketentuan hukum Islam dan aturan perundang-undangan yang mengatur tentang wali adhol. Dijelaskan bahwa wali adhol adalah wali yang menolak menikahkan perempuan di bawah perwaliannya tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam.

“Jika terjadi penolakan dari wali tanpa alasan yang sah, maka persoalan tersebut harus diajukan ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan penetapan wali hakim. Setelah ada keputusan dari pengadilan, barulah pernikahan dapat dilangsungkan dengan wali hakim di KUA,” jelas H. Nasuha.

Beliau juga menegaskan pentingnya musyawarah keluarga terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan ke pengadilan, agar keputusan yang diambil tetap menjaga keharmonisan dan silaturahmi antar keluarga.

Layanan konsultasi seperti ini merupakan bagian dari komitmen KUA Kecamatan Bantan dalam memberikan pembinaan dan pelayanan hukum pernikahan sesuai dengan syariat Islam serta peraturan negara. Melalui pendekatan persuasif dan edukatif, KUA Bantan berupaya membantu masyarakat memahami prosedur hukum dan solusi terbaik dalam menyelesaikan persoalan perkawinan.