Dumai (Inmas) - Dalam rangka
menjamin terselenggaranya pelaksanaan pernikahan yang sesuai dengan syariat
Islam dan aturan ketentuan yang berlaku, Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan
Dumai Timur laksanakan bimbingan perkawinan (Bimwin) kepada 7 pasangan calon
pengantin dan remaja usia nikah atau sebanyak 14 orang peserta.
Kepala KUA Dumai Timur H. As’ad,
S.Ag kepada Inmas, Senin (12/08/2019) menyebutkan, kegiatan Bimwin ini
bertujuan untuk menghindarkan pasangan pengantin dari perceraian, memastikan
agar para calon pengantin dapat memenuhi syarat dan rukun nikah sesuai
ketentuan yang berlaku, sesuai keputusan Dirjend Bimas Islam nomor 373 tahun
2017.
"Persoalan pernikahan memang
hal yang biasa terjadi di masyarakat. Namun begitupun, masih banyak juga
masyarakat kita yang belum mengetahui tentang kelengkapan adm syarat dan rukun
pernikahan secara rinci sesuai ketentuan yang Dtiatur dalam keputusan Dirjend
Bimas tersebut," ucap H. As’ad.
"Makanya lewat kegiatan Binwin ini kita memaksimalkan usaha untuk menekan angka perceraian di masyarakat," tegasnya. (Arief)