0 menit baca 0 %

KUA Dumai Timur Laksanakan Binwin

Ringkasan: Dumai (Inmas) - Dalam rangka menjamin terselenggaranya pelaksanaan pernikahan yang sesuai dengan syariat Islam dan aturan ketentuan yang berlaku, Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Dumai Timur laksanakan bimbingan perkawinan (Bimwin) kepada 7 pasangan calon pengantin dan remaja usia nikah atau s...

Dumai (Inmas) - Dalam rangka menjamin terselenggaranya pelaksanaan pernikahan yang sesuai dengan syariat Islam dan aturan ketentuan yang berlaku, Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Dumai Timur laksanakan bimbingan perkawinan (Bimwin) kepada 7 pasangan calon pengantin dan remaja usia nikah atau sebanyak 14 orang peserta.

Kepala KUA Dumai Timur H. As’ad, S.Ag kepada Inmas, Senin (12/08/2019) menyebutkan, kegiatan Bimwin ini bertujuan untuk menghindarkan pasangan pengantin dari perceraian, memastikan agar para calon pengantin dapat memenuhi syarat dan rukun nikah sesuai ketentuan yang berlaku, sesuai keputusan Dirjend Bimas Islam nomor 373 tahun 2017.

"Persoalan pernikahan memang hal yang biasa terjadi di masyarakat. Namun begitupun, masih banyak juga masyarakat kita yang belum mengetahui tentang kelengkapan adm syarat dan rukun pernikahan secara rinci sesuai ketentuan yang Dtiatur dalam keputusan Dirjend Bimas tersebut," ucap H. As’ad.

"Makanya lewat kegiatan Binwin ini kita memaksimalkan usaha untuk menekan angka perceraian di masyarakat," tegasnya. (Arief)